Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Razia Besar-besaran, Aparat Saudi Menangkap 174 Ribu Warga Asing Ilegal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 April 2015 12:16 12:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 April 2015 12:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam 5 pekan sebanyak 174.461 warga asing ilegal berhasil ditangkap dalam razia jilid II yang digelar di seluruh kota dan provinsi di Arab Saudi.

Mengutip siaran pers Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, media setempat sejak hari Ahad, 27 April 2015 sudah ramai memberitakan razia besar-besaran terhadap warga negara asing yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan negara itu.

Mereka ditangkap karena berbagai jenis pelanggaran, mulai dari mempekerjakan orang yang tidak berdokumen resmi, membiarkan warga asing yang disponsori atau dikafilinya bekerja secara bebas, masuk ke Arab Saudi dengan cara menyusup melalui perbatasan (mutasallil), tidak membawa iqamah saat dirazia, tinggal di Arab Saudi dengan visa yang telah kadaluarsa, hingga mengangkut, melindungi, dan menampung (warga ilegal).

Dikutip laman sabq.org, Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran di atas akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk di dalamnya penyiaran di media massa setempat nama pelaku dan perusahaan yang terbukti mempekerjakan warga asing penyusup atau penyelundup, denda uang hingga senilai 100 ribu riyal, larangan merekrut karyawan baru hingga 5 tahun, penjara dua tahun bagi pimpinan perusahaan dan jika ia berwarga negara asing akan dideportasi.

Selain merazia, aparat Saudi juga memberi sanksi sebesar 100 ribu riyal kepada perusahaan (muassasah) yang bergerak di bidang jasa layanan umrah dan haji, jika tidak segera melaporkan kepada pihak terkait adanya keterlambatan keberangkatan jemaahnya hingga masa berlaku visanya habis.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Operasi besar-besaran otoritas Arab Saudi terhadap warga asing ilegal ini berdampak pada meningkat jumlah WNI/TKI bermasalah yang dideportasi melalui Tarhil Shumaisy bulan April ini.

Dalam bulan ini  tercatat lebih dari 1000 orang telah diterbangkan ke Indonesia atas biaya Pemerintah Arab Saudi.*/Fauzy Chusny (Arab Saudi)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihajiilegalSaudiTKWumrahumroh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Kota Tasikmayala Ajak Masyarakatnya Berhijab
Tulisan selanjutnya Indonesia Siapkan RS. Lapangan Mini Dengan Fasilitas Bedah di Nepal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?