Hidayatullah.com–Dalam 5 pekan sebanyak 174.461 warga asing ilegal berhasil ditangkap dalam razia jilid II yang digelar di seluruh kota dan provinsi di Arab Saudi.
Mengutip siaran pers Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, media setempat sejak hari Ahad, 27 April 2015 sudah ramai memberitakan razia besar-besaran terhadap warga negara asing yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan negara itu.
Mereka ditangkap karena berbagai jenis pelanggaran, mulai dari mempekerjakan orang yang tidak berdokumen resmi, membiarkan warga asing yang disponsori atau dikafilinya bekerja secara bebas, masuk ke Arab Saudi dengan cara menyusup melalui perbatasan (mutasallil), tidak membawa iqamah saat dirazia, tinggal di Arab Saudi dengan visa yang telah kadaluarsa, hingga mengangkut, melindungi, dan menampung (warga ilegal).
Dikutip laman sabq.org, Kementerian Dalam Negeri dan Tenaga Kerja menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran di atas akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk di dalamnya penyiaran di media massa setempat nama pelaku dan perusahaan yang terbukti mempekerjakan warga asing penyusup atau penyelundup, denda uang hingga senilai 100 ribu riyal, larangan merekrut karyawan baru hingga 5 tahun, penjara dua tahun bagi pimpinan perusahaan dan jika ia berwarga negara asing akan dideportasi.
Selain merazia, aparat Saudi juga memberi sanksi sebesar 100 ribu riyal kepada perusahaan (muassasah) yang bergerak di bidang jasa layanan umrah dan haji, jika tidak segera melaporkan kepada pihak terkait adanya keterlambatan keberangkatan jemaahnya hingga masa berlaku visanya habis.
Operasi besar-besaran otoritas Arab Saudi terhadap warga asing ilegal ini berdampak pada meningkat jumlah WNI/TKI bermasalah yang dideportasi melalui Tarhil Shumaisy bulan April ini.
Dalam bulan ini tercatat lebih dari 1000 orang telah diterbangkan ke Indonesia atas biaya Pemerintah Arab Saudi.*/Fauzy Chusny (Arab Saudi)