Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tentara Perdamaian Prancis Melakukan Sodomi terhadap Anak-Anak Rep. Afrika Tengah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 April 2015 22:27 10:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 April 2015 22:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Prancis berjanji akan menghukum siapa saja prajuritnya yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di Republik Afrika Tengah.

Empat belas anggota pasukan perdamaian Prancis yang ditugaskan melindungi warga sipil di Afrika Tengah akhir tahun 2013 sedang menjalani penyelidikan terkait tuduhan sodomi yang mereka lakukan terhadap sejumlah anak laki-laki dengan korban termuda berusia 9 tahun, lapor Euronews Rabu (30/4/2015).

Presiden Prancis Francois Hollande mengatakan, “Jika beberapa prajurit –untuk saat ini saya tidak tahu lebih banyak– berperilaku buruk, maka akan ada sanksi sebagaimana halnya kita memberikan kepercayaan kepada tentara kita. Saya bangga dengan tentara kita, oleh karena itu, saya akan bersikap tegas kepada siapa saja yang berperilaku buruk, dalam hal ini di Afrika Tengah.”

Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberhentikan sementara pekerja kemanusiaan Anders Kompass karena telah membocorkan laporan rahasia internal kepada pemerintah Prancis sebab PBB dianggap gagal mengambil tindakan.

PBB mengatakan pihaknya masih sedang menyelidiki tuduhan pelanggaran seksual yang dilakukan oleh para prajurit Prancis. Laporan itu isinya memfokuskan pada aktivitas-aktivitas di pusat penampungan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal di Bandara Bangui.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Prancis melakukan intervensi militer terhadap bekas negara jajahannya itu lebih dari dua tahun lalu untuk menghentikan pertempuran antara kelompok bersenjata Kristen dan kelompok Muslim.

Menurut PBB, bocoran dokumen internal yang diberikan ke Prancis itu merupakan sebuah “pelanggaran protokol serius.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Surati Jokowi, Ratna Sarumpaet Tantang Hukum Mati Penegak Hukum Korup
Tulisan selanjutnya Sikap Bijak Situs Islam dan “Radikalisme” Moral

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?