Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung AS: Terpidana Mati Tak Berhak akan Kematian Tak Menyakitkan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 April 2019 19:05 7:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 April 2019 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa seorang terpidan mati yang sedang menanti eksekusi di negara bagian Missouri tidak berhak akan “kematian tak menyakitkan”.

Keputusan itu memberikan lampu hijau eksekusi atas terpidana Russell Bucklew, yang meminta agar dieksekusi dengan gas dan bukan dengan suntikan mematikan, dengan alasan kondisi medis yang dialaminya. Keputusan diambil majelis hakim dengan suara 5 lawan 4, lansir BBC.

Bucklew, 50, berargumen bahwa metode eksekusi di Missouri menimbulkan “hukuman yang kejam dan tidak biasa” yang secara legal terlarang.

Pria itu divonis hukuman mati pada 1996 setelah dituduh melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan penculikan ketika melakukan serangan terhadap bekas pacarnya dan kekasih barunya beserta putranya yang berusia 6 tahun.

Dalam gugatannya ke pengadilan, Bucklew berdalih bahwa kondisi bawaannya, tumor jinak cavernous hemangioma, kemungkinan akan mengakibatkan dirinya sangat kesakitan apabila dieksekusi dengan cara suntik cairan pentobarbital. Kondisi itu, menurut pendapat Bucklew, akan menyebabkan tumor berisi darah di tenggorokan, leher dan wajahnya pecah akibat rasa sakit luar biasa yang kemungkinan akan dialaminya dan menyebabkan dirinya tercekik kesulitan bernapas.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun, lima hakim konservatif di Mahkamah Agung AS hari Senin (1/4/2019) tidak sependapat dengannya dan mengatakan gugatan itu hanya taktik terpidana untuk mengulur waktu. Selain itu, hakim berpendapat terpidana tidak mampu menghadirkan bukti-bukti bahwa dia tidak akan merasakan kesakitan yang amat sangat apabila dieksekusi dengan cara lain, yang mana bukti itu merupakan kewajiban yang harus dihadirkannya di pengadilan.

Empat hakim liberal berpendapat Bucklow seharusnya diberikan pilihan cara lain untuk eksekusinya, seperti dengan gas nitrogen, yang diperbolehkan di tiga negara bagian di Amerika Serikat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebijakan Peduli Lingkungan Presiden Macron Tak Nampak di Fos-sur Mer
Tulisan selanjutnya Keuskupan Katolik di Spanyol Diperiksa Terkait Kursus Penyembuhan Gay

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?