Hidayatullah.com—Israel hari Selasa (8/11/2016) mengklaim berhasil menjegal upaya Palestina bergabung dengan Criminal Police Organisation (Interpol).
Dilansir AFP, konferensi tahunan Interpol hari Selasa memutuskan menghentikan sementara usaha Palestina untuk bergabung dengan organisasinya, dan justru menunjuk penasihat untuk mengkaji ulang aplikasi Palestina tersebut. Hasil laporannya diharapkan bisa diketahui dalam konferensi tahun 2017.
Aplikasi keanggotaan dari Kosovo dan Solomon Islands juga ditangguhkan.
Palestina berusaha agar keanggotaannya diratifikasi dalam konferensi tahunan Interpol, yang tahun ini digelar di Bali, Indonesia.
“Kementerian Luar Negeri Israel bersama Kepolisian Israel … melakukan usaha intensif global untuk mencegah maksud Palestina itu terwujud,” bunyi pernyataan Kemenlu Israel.
“Hasil pemungutan suara ini merupakan pencapaian dan kemenangan diplomasi Israel, mencerminkan perubahan positif pada posisi Israel di arena internasional,” imbuhnya.
Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis, sekarang memiliki 190 negara anggota, memungkinkan polisi di berbagai belahan dunia saling berbagi informasi yang diperlukan.
Negara Palestina mendapatkan status pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012, dan sejak itu bergabung dengan 54 organisasi dan kesepakatan internasional, menurut Kemenlu Palestina., termasuk di antaranya International Criminal Court (ICC) dan UNESCO.
Israel menentang setiap upaya Palestina untuk bergabung dengan organisasi internasional, sebab hal itu berarti dunia mengakui eksistensi negara Palestina dan mengancam keberadaan negara Yahudi Israel.
Setelah Palestina diterima bergabung dengan ICC pada tahun 2015, pemerintah Zionis Yahudi menghentikan transfer uang pajak rakyat Palestina yang dipungutnya ke pemerintah Ramallah.*