Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki Larang Pelajar SMA Gunakan Media Sosial Saat Jam Sekolah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Juli 2015 13:46 1:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Juli 2015 13:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menggunakan dan berbagi pesan di media sosial selama jam sekolah tanpa sepengetahuan guru dilarang di seluruh sekolah menengah atas di Turki.

Larangan itu berlaku karena ada perubahan peraturan menyangkut sekolah menengah. Pelajar yang menggunakan media sosial di sekolah tanpa sepengetahuan guru akan dikenai sanksi disiplin, lapor Hurriyet hari Kamis (2/7/2015).

Perubahan yang dibuat Kementerian Pendidikan itu, yang berlaku setelah diumumkan dalam Lembaran Negara 1 Juli kemarin, merupakan bagian dari revisi peraturan soal absensi, penggunaan media sosial, pindah sekolah dan perilaku siswa.

Selain itu, peraturan baru menyebutkan bahwa para siswa sekolah menengah atas yang mencabuli, meraba-raba atau melecehkan staf sekolah, atau mendorong atau memaksa orang lain untuk melakukan hal tersebut dan membagikannya di media sosial, akan mendapatkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pelajaran di sekolah untuk sementara waktu.

Perilaku lain yang dikenai sanksi yang sama adalah berperilaku bertentangan dengan nilai-nilai nasional, adab atau moralitas publik, atau melakukan tindakan yang tidak wajar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jika pelanggaran yang dilakukan dinilai berat, maka siswa bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mendaftar kembali di sekolah yang sama.

Siswa yang melakukan tindakan berupa pelanggaran hukum, akan dimasukkan ke panti rehabilitasi berdasarkan laporan yang disiapkan oleh pihak bimbingan dan konseling serta departemen riset sekolah bersangkutan.

Sementara itu, masa perpindahan sekolah yang selama ini dapat dilakukan setiap pekan, diubah menjadi setiap bulan.

Siswa masih diperbolehkan tidak hadir tanpa keterangan paling banyak 10 hari. Namun, ketidakhadiran siswa yang dulu ditolerir hingga 45 hari sekarang berkurang menjadi 30 hari, dan tidak hadir dengan surat keterangan dokter maksimal 60 hari.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahap 1 Berakhir, Terdapat 10.980 Belum Melunasi BPIH Reguler
Tulisan selanjutnya Tak Hanya Sukses Berdakwah, Dai Harus Mampu Jaga Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?