Hidayatullah.com—Menggunakan dan berbagi pesan di media sosial selama jam sekolah tanpa sepengetahuan guru dilarang di seluruh sekolah menengah atas di Turki.
Larangan itu berlaku karena ada perubahan peraturan menyangkut sekolah menengah. Pelajar yang menggunakan media sosial di sekolah tanpa sepengetahuan guru akan dikenai sanksi disiplin, lapor Hurriyet hari Kamis (2/7/2015).
Perubahan yang dibuat Kementerian Pendidikan itu, yang berlaku setelah diumumkan dalam Lembaran Negara 1 Juli kemarin, merupakan bagian dari revisi peraturan soal absensi, penggunaan media sosial, pindah sekolah dan perilaku siswa.
Selain itu, peraturan baru menyebutkan bahwa para siswa sekolah menengah atas yang mencabuli, meraba-raba atau melecehkan staf sekolah, atau mendorong atau memaksa orang lain untuk melakukan hal tersebut dan membagikannya di media sosial, akan mendapatkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pelajaran di sekolah untuk sementara waktu.
Perilaku lain yang dikenai sanksi yang sama adalah berperilaku bertentangan dengan nilai-nilai nasional, adab atau moralitas publik, atau melakukan tindakan yang tidak wajar.
Jika pelanggaran yang dilakukan dinilai berat, maka siswa bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mendaftar kembali di sekolah yang sama.
Siswa yang melakukan tindakan berupa pelanggaran hukum, akan dimasukkan ke panti rehabilitasi berdasarkan laporan yang disiapkan oleh pihak bimbingan dan konseling serta departemen riset sekolah bersangkutan.
Sementara itu, masa perpindahan sekolah yang selama ini dapat dilakukan setiap pekan, diubah menjadi setiap bulan.
Siswa masih diperbolehkan tidak hadir tanpa keterangan paling banyak 10 hari. Namun, ketidakhadiran siswa yang dulu ditolerir hingga 45 hari sekarang berkurang menjadi 30 hari, dan tidak hadir dengan surat keterangan dokter maksimal 60 hari.*