Hidayatullah.com—Pengadilan militer di Kairo Selasa (14/7/2015) membebaskan 23 pendukung mantan presiden Muhammad Mursy dari dakwaan melakukan unjuk rasa ilegal dan kerusuhan, lansir Ahram Online.
Kedua puluh tiga pro-Mursy itu ditangkap aparat ketika berdemonstrasi di daerah Roxi di Heliopolis pada tahun 2014.
Para terdakwa dituduh melakukan unjuk rasa ilegal, kerusuhan, penyerangan terhadap aparat keamanan dan pemblokiran arus lalu lintas.
Sejak digulingkannya rezim Husni Mubarak pada Januri 2011, ratusan orang diajukan ke pengadilan militer. Tindakan itu mendapat tentangan keras dari aktivis-aktivis HAM dan pro-demokrasi.
Pengadilan militer, yang menangani masalah berkaitan dengan keamanan negara, di Mesir diyakini memproses kasus-kasus yang ditanganinya lebih cepat dibanding pengadilan umum.
Berdasarkan peraturan yang diberlakukan sejak 2013, pengunjuk rasa yang sebelumnya tidak mendapatkan izin untuk menggelar demonstrasi dari kepolisian diancam hukuman penjara dan denda.*