Hidayatullah.com–Dr. Hamid Abu Thalib anggota Penitia Revisi Undang-Undang Al Azhar menyampaikan perlunya adanya wakil dari Al Azhar dalam Komite Pembentukan Undang-Undang Mesir, demikian lansir Ikhwan Online (7/3/2012).
Abu Thalib menyampaikan, minimal ada 5 ulama yang mewakili Masyikhah Al Azhar, Al Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah, Ma’had Al Azhar dan universitasnya disertakan dalam pembentukan UU. Dan tidak mungkin mengabaikan mereka, karena undang-undang merupakan dasar independensi pengadilan dan Al Azhar.
Abu Thalib juga menyatakan bahwa membentuk undang-undang bukanlah hal yang mudah dan hal itu merupakan aktivitas yang menetukan jalannya negara selama bertahun-tahun, sehingga perlu bantuan dari para pakar dari perguruan tinggi dan pakar hukum.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/