Hidayatullah.com—Sebuah kota di wilayah timur China berusaha membersihkan citra daerahnya, dimulai dari kebersihan kendaraan bermotor.
Pihak berwenang di Nanjing, ibukota Provinsi Jiangsu, mengatakan para pengendara kendaraan yang kotor di masa datang akan didenda, karena mereka mempengaruhi penampilan kota, lapor koran pemerintah setempat Nanjing Daily seperti dikutip BBC (1/12/2015). Denda ringan hingga 100 yuan (sekitar 215. 600 rupiah) akan dilayangkan jika badan, roda atau casis sebuah kendaraan berlumpur, dan pemiliknya akan disuruh membersihkan daerah yang terkena kotoran dari kendaraan itu.
Denda semakin mahal jika plat nomor kendaraan terhalangi oleh kotoran. Namun, denda tertinggi antara 500 hingga 2.000 yuan akan dikenai atas pemilik kendaraan yang catnya terkelupas, atau memasang iklan tanpa izin.
Beruntung, mereka tidak akan dikenai denda jika kotoran di kendaraannya diakibatkan oleh jalan yang becek atau bersalju.
Pelaksanaan peraturan baru itu akan dilakukan bertahap, dengan sasaran pertama kendaraan-kendaraan yang dipakai untuk bekerja, kata Liu Gouzhang dari komite manajemen kota Nanjing.
Kebijakan baru itu mengundang protes dari banyak pengguna media sosial di China. “Jika mobil milik saya kotor, apa urusanmu?” kata seorang pengguna situs Sina Weibo, sementara seorang lainnya menyebut peraturan itu “tidak masuk akal.”
Sebagian pengguna media sosial lain menduga ada uang di balik kebijakan baru itu. Sedangkan seorang lainnya mepertanyakan masalah yang lebih besar di China yaitu polusi udara, “Dan apa yang Anda [pemerintah] lakukan untuk mengatasi udara kotor?” [Baca juga: Beijing Diselimuti Kabut Asap, Ribuan Pabrik Diminta Tutup] *