Hidayatullah.com—Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert akan menjalani masa kurungan 6 bulan, setelah Pengadilan Rendah Yerusalem hari Selasa (2/2/2016) memvonisnya atas dua dakwaan menghalangi hukum, lapor Associated Press.
Pada 2014, Olmert dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, karena menerima suap lebih dari $181.000 atau sekitar 2,48 miliar rupiah dari pengembang kompleks apartemen mewah Holyland di kota Al-Quds (Yerusalem) saat menjabat walikota di sana.
Uang itu diberikan kepada Olmert dengan imbal balik pejabat Zionis itu memuluskan proses hukum dan menetapkan pembatasan zona agar pembangunan rumah tinggal mewah itu berjalan lancar.
Namun, Mahkamah Agung Israel bulan Desember 2015 mengurangi hukumannya menjadi hanya 18 bulan saja. Bekas perdana menteri itu dijadwalkan akan melapor ke penjara pada 15 Februari.
Bulan lalu dalam tawar-menawar dengan pengadilan, untuk kasus menghalangi hukum, Olmert menyatakan dirinya bersalah dengan imbalan dia akan dihukum hanya dengan penjara 6 bulan dan membayar denda 50.000 shekel atau sekitar 12 juta rupiah. Dalam kasus itu bekas politisi berusia 70 tahun itu mengaku menekan satu orang kepercayaannya agar tidak memberikan kesaksian memberatkan dirinya di banyak kasus.
Pengadilan Rendah Yerusalem kemarin mengatakan bahwa Olmert akan menjalani masa hukuman kasusnya terbaru itu bersamaan dengan vonis kasus suap, jadi dua hukuman penjara itu dijalani bersamaan.
Mulai 15 Februari, Ehud Olmert menjadi pemimpin politik pertama Israel yang mendekam dalam bui.*