Hidayatullah.com—Setelah mendapatkan tekanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah Qatar akhirnya melakukan reformasi dalam peraturan perburuhannya, termasuk untuk pertama kalinya membuat kebijakan tentang upah minimum bagi kaum buruh migran.
Catatan suram Qatar seputar hak-hak pekerja migran selama ini mendapatkan sorotan masyarakat internasional, terutama sejak negara itu ngebut menggarap infrastruktur demi penyelenggaraan kompetisi sepakbola Piala Dunia 2020.
Pengumuman perihal upah minimum buruh itu diumumkan sehari sebelum International Labour Organisation (ILO) menggelah pertemuan. ILO, organisasi di bawah naungan PBB yang mengurus ketenagakerjaan, telah memberikan peringatan keras kepada Qatar soal perlakuan buruk terhadap para pekerja migran di negaranya.
International Trade Union Confederation (ITUC) menyambut baik keputusan itu, lapor BBC Rabu (25/10/2017).
Sekjen ITUC Sharan Burrow mengatakan perubahan tersebut memberikan tanda dimulainya “reformasi sesungguhnya” dan “akan mengakhiri perbudakan modern.”
ILO memberikan batas akhir bulan November kepada Qatar guna menunjukkan kemajuan dalam mengurus hak-hak buruh migran. Apabila tidak dilakukan perubahan, maka ILO akan melakukan penyelidikan resmi, sesuatu yang sangat jarang dilakukan oleh organisasi itu.
ILO akan menggelar sidang paripurna mulai 26 Oktober sampai 9 November.
Selama bertahun-tahun Qatar memberlakukan sistem yang disebut “kafala”. Sistem yang sangat ketat itu mengharuskan setiap pekerja migran memiliki sponsor dan harus mendapatkan izin dari majikannya untuk bisa pindah pekerjaan atau bahkan pergi meninggalkan negara itu. Pemerintah mengumumkan diakhirinya sistem kafala pada Desember 2016. Meskipun demikian, masyarakat internasional masih meragukan kondisi pekerja migran di Qatar akan membaik.
Menurut ITUC, Qatar bersedia melakukan sejumlah perubahan dalam peraturan perburuhannya, antara lain:
- Penetapan upah minimum bagi buruh, tanpa memandang ras.
- Majikan tidak lagi akan mencegah pekerjanya untuk meninggalkan Qatar.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pekerja migran akan dikeluarkan oleh negara, bukan lagi oleh pihak perusahaan atau majikan.
- Sebuah lembaga terpusat akan mengawasi kontrak-kontrak kerja yang ada, guna mencegah pihak majikan atau perusahaan ingkar janji.
- Komite buruh akan dibentuk di setiap tempat kerja, berikut proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Burrow mengatakan masih banyak yang harus dilakukan oleh Qatar dan pihak ITUC akan melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Qatar untuk membahas masalah-masalah yang ada.
Tidak jelas kapan perubahan-perubahan itu akan mulai diberlakukan Qatar.
Diperkirakan 1,5 sampai 2 juta orang asing bekerja mencari nafkah di Qatar. Kebanyakan dari mereka adalah buruh kasar dari negara Asia yang bekerja di proyek-proyek konstruksi dan industri.
Laporan ITUC tahun 2013 menyebutkan, sedikitnya 1.200 buruh migran tewas ketika menggarap proyek-proyek infrastruktur untuk Piala Dunia 2020
Jumlah itu sulit diverifikasi, namun analisis yang dilakukan BBC pada tahun 2015 mengindikasikan bahwa angka kematian itu jauh lebih tinggi, dan kemungkinan terus bertambah sejak itu.*