Hidayatullah.com—Komunitas Syiah di Negeria menolak apa yang mereka sebut sebagai “persidangan rahasia” atas 191 orang warganya yang ditahan pada 12 Desember lalu menyusul bentrokan antara demonstran dan tentara.
Juru bicara Syiah, Ibrahim Musa, hari Kamis (11/2/2016) dalam pernyataannya bersikeras mengatakan persidangan atas anggota kelompoknya harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan alasan persidangan tertutup bisa dibelokkan sehingga merugikan tersangka.
“Kemarin sebuah pengadilan rendah yang berada di Penjara Pusat Kaduna membacakan beberapa dakwaan atas 191 saudara dari Pergerakan Islam yang sudah menderita dalam penjara selama 2 bulan terakhir. Di antara dakwaannya berkumpul secara ilegal, mengakibatkan luka badan, mengganggu ketentraman publik dan memiliki senjata api,” kata Musa seperti dikutip kantor berita Anadolu.
Kelompok Syiah itu menilai dakwaan kepemilikan senjata api keterlaluan, karena tentara sendiri tidak mengatakan ada senjata api yang disita dari mereka.
Pergerakan Islam (Islamic Movement) adalah sebuah kelompok Syiah yang dipimpin pemuka aliran Syiah di Nigeria bernama Ibrahim Zakzaky. Kegiatan keagamaan mereka kebanyakan dilakukan di Husainiyya Baqiyatullah, markas besar kelompok itu di Zaria (Zazzau) yang merupakan kota besar di negara bagian Kaduna, sebelah utara Nigeria.
Insiden pada 12 Desember 2015 terjadi setelah pihak tentara mengatakan bahwa ada upaya-upaya yang dilakukan untuk membunuh pemimpin angkatan bersenjata Tukur Buratai. Menyusul pernyataan itu, warga Syiah di Zaria melakukan blokade jalan.
Tentara kemudian dikerahkan untuk membuka blokade dan membubarkan unjuk rasa, yang kemudian berujung pada bentrokan.
Setelah bentrokan itu, pemimpin kelompok Syiah tersebut, Ibrahim Zakzaky, beserta istrinya ditahan. Komunitas Syiah mengatakan ada 730 warga mereka yang tidak diketahui nasibnya.
Human Rights Watch memperkirakan ada 300 warga Syiah yang tertembak mati dalam insiden itu.
Tentara Nigeria menegaskan pihaknya menangani masalah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.*