Hidayatullah.com—Kamerun melarang penggunaan penutup wajah wanita Muslim, termasuk burqa, di wilayah Far North (Région de l’Extrême-Nord) menyusul serangan bom bunuh diri.
Hari Ahad lalu, dua wanita berpakaian jubah dan berpenutup wajah meledakkan diri di Fotokol sehingga menewaskan 13 orang.
Gubernur di daerah yang banyak dihuni warga Muslim itu mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil guna mencegah terulangnya kembali serangan serupa, lapor kantor berita Reuters Kamis (16/7/2015).
Bulan Juni pemerintah negara tetangga, Chad, mengumumkan larangan serupa menyusul serangan oleh kelompok Boko Haram di ibukota negaranya.
Kamerun dan Chad merupakan tetangga Nigeria, negara asal dari Boko Haram. Keduanya mengalami serangan dari kelompok-kelompok pemberontak.
Di Nigeria, Boko Haram beberapa kali menggunakan wanita untuk melancarkan serangan bom bunuh diri.
Gubernur Far North mengatakan warga Muslim juga dilarang menggelar pertemuan yang diikuti oleh banyak orang tanpa izin dari pihak berwenang, lapor Associated Press seperti dikutip BBC.
“Kami juga secara sistematis memeriksa seluruh kendaraan, dan bagasi, dan seluruh warga harus bekerjasama sebab ada ancaman serius terhadap keamanan negara kita,” kata Gubernur Midjiyawa Bakari.
Larangan cadar belum diberlakukan di provinsi-provinsi lain di Kamerun.
Menurut Badan Statistik Nasional sekitar 20% dari 22 juta orang yang tinggal di Kamerun adalah Muslim. Kebanyakan dari mereka menetap di wilayah Far North.
Sebelumnya pada hari Rabu (15/7/2015) Gabon, yang berbatasan dengan Kamerun di selatan, juga mengumumkan larangan penggunaan cadar di tempat-tempat umum dan tempat kerja.
Negara mayoritas pemeluk Kristen itu mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil menyusul serangan bom bunuh diri di Kamerun.
Pada bulan Mei pemerintah Brazzaville (Republik Kongo), melarang penggunaan cadar sebagai bagian dari upaya kontraterorisme, meskipun negara itu belum pernah mengalami serangan dari kelompok-kelompok Muslim bersenjata.
Kurang dari 5% penduduk Republik Kongo adalah Muslim. Pemerintah negara mayoritas Kristiani itu melarang orang bermalam di masjid dengan alasan bahwa masjid adalah tempat beribadah dan bukan tempat untuk tidur.*