Hidayatullah.com—Taipan Iran Babak Zanjani telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus korupsi, kata seorang pejabat kehakiman hari Ahad (6/3/2016).
Zanjani, yang dituduh melakukan penggelapan senilai $2,8 miliar, menjadi terkenal di era Presiden Mahmud Ahmadinejad. Di era kepemimpinan politisi garis keras itu, Zanjani berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang, meskipun Iran dijatuhi banyak sanksi ekonomi dan perbankan oleh dunia internasional terkait program nuklir pemerintah Teheran.
Berdasarkan dakwaan penggelapan uang dan kejahatan-kejahatan ekonomi yang dikenai atas dirinya, Zanjani divonis hukuman mati dan diperintahkan membayar ke negara uang yang telah dicurinya, kata juru bicara kerhakiman Gholam Hossein Mohseni-Ejeie dalam konferensi pers mingguannya seperti dikutip AFP.*