Hidayatullah.com—Pengadilan negara bagian New York hari Kamis (17/3/2016) menghukum seorang pria warga setempat dengan penjara 22 tahun, karena berusaha merekrut orang untuk ikut berperang bersama kelompok ISIS di Suriah.
Hukuman yang dijatuhkan atas Mufid Elfgeeh, 32, merupakan hukuman penjara terlama yang pernah diberikan kepada terdakwa pendukung kelompok militan di Amerika Serikat, lapor Euronews.
Bulan Desember 2015, Elfgeeh mengaku berusaha merekrut dua orang untuk bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS alias Daulah Islamiyah.
Elfgeeh juga didakwa berusaha membunuh aparat AS dan secara ilegal memiliki senjata api beserta peredam suaranya.
Menurut catatan pengadilan, dimulai 2013 FBI membayar dua informan untuk membantu dalam penyelidikan Elfgeeh. Kedua informan itu merekam perbincangan mereka, yang di antaranya Elfgeeh berbicara tentang keinginan membunuh personel militer AS dan warga Syiah di New York.
Salah satu dari informan itu kemudian menjual sejumlah senjata api dan amunisi ke Elfgeeh.
Elfgeeh, warga Rochester, berusaha mengirim kedua informan yang menyamar itu ke Suriah untuk ikut bertempur bersama ISIS, membelikan mereka laptop, sebuah kamera HD, mengirimkan paspor dan dokumen-dokumen perjalanan lainnya, menurut pengakuannya di pengadilan.
Dia menggunakan Facebook dan Wharts App untuk mengaktifkan jaringan simpatisan ISIS di Turki, Suriah dan Yaman, yang dapat memfasilitasi perjalanan kedua orang tersebut.
Sejauh ini sudah 80 kasus berkaitan dengan ISIS diajukan kejaksaan ke pengadilan federal di Amerika Serikat sejak 2013.*