Hidayatullah.com—Departemen Imigrasi Malaysia dikabarkan mulai melarang para kritikus pemerintah bepergian ke luar negeri. Tindakan itu diambil di tengah semakin maraknya seruan agar Perdana Menteri Najib Razak mundur.
Peraturan itu, yang diberlakukan sejak beberapa bulan silam, memberikan kewenangan kepada Departemen Imigrasi untuk melarang tukang-tukang kritik pengecam pemerintah bepergian ke luar negeri sampai tiga tahun atas permintaan pihak berwenang. Demikian dilansir Deutsche Welle dari koran Malaysia, Star, hari Rabu (18/5/2016).
“Siapa saja yang mencaci pemerintah atau ‘memburukkan kerajaan’ dengan cara apapun akan dilarang bepergian ke luar negeri,” kata sebuah sumber dari Departemen Imigrasi Malaysia, seraya menambahkan bahwa hanya direktorat jenderal departemen itu saja yang berwenang untuk membatalkannya. Memburukkan kerajaan maksudnya bersuara menentang pemerintah.
Siapa saja yang berbicara menyudutkan pemerintah saat berada di luar negeri, juga akan dikenai sanksi yang sama jika dia kembali ke Malaysia, lapor Star.
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia Sakib Kusmi membenarkan adanya peraturan semacam itu, seraya menambahkan bahwa memiliki paspor Malaysia adalah keistimewaan dan bukan hak.
“Pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengeluarkan, menangguhkan atau mencabut dokumen perjalanan,” kata Sakib Kusmi.
Korban dari peraturan itu sudah ada. Pekan lalu aktivis sosial Maria Chin Abdullah, ketua Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil alias Bersih dilarang bepergian ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan di bidang HAM.
Bersih tahun lalu menyelenggarakan unjuk rasa besar-besaran memprotes dan menuntut PM Najib Razak mundur, menyusul masalah keuangan yang membelit 1MDB, lembaga finansial yang didirikan Najib Razak. Wanita aktivis itu juga terlibat dalam aksi “Selamatkan Malaysia” yang mengumpulkan tanda tangan warga untuk mendesak Najib Razak meletakkan jabatannya.
Tidak jelas berapa banyak pengkritik pemerintah Malaysia yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri akibat lidah tajamnya.*