Hidayatullah.com–Wali Kota Cannes, David Lisnard Prancis selatan, menerbitkan larangan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh -dikenal juga dengan sebutan burkini- di pantai karena munculnya kekhawatiran dari masyarakat.
David Lisnard mengatakan burkini memperlihatkan pemihakan keagamaan “secara terang-terangan” dan dapat memicu keresahan karena Prancis adalah sasaran kelompok Islam.
Prancis dalam keadaan kewaspadaan tinggi setelah terjadi sejumlah peristiwa seperti serangan truk pada bulan Juli di dekat Nice.
Siapa pun yang terbukti melanggar peraturan baru dapat dikenai denda 38 euro atau lebih dari Rp 500.000, kutip BBC, Jumat (12/08/2016).
Larangan pemakaian burkini, di ketinggian musim liburan Riviera Prancis, muncul seiring dengan ketegangan di negara tersebut pasca-serangan mematikan ekstrimis di dekat Nice dan di gereja Katolik di Barat Laut Prancis, Washington Post.
Burqini adalah bikini yang dirancang Aheeda Zanetti keturunan Lebanon-Australia, berupa baju menutupi bagian tubuh yang disebut sebagai aurat, namun memungkinkan digunakan berenang.
Menurut David Lisnard, peraturan larangan karena pakaian pantai itu tidak menghormati “moral baik dan sekularisme”, mengingat pakaian renang yang “merupakan manifestasi afiliasi agama dalam cara yang sok pamer, dapat menciptakan risiko masalah di tatanan masyarakat.”
Mereka akan diminta mengganti burkini ke pakaian renang atau meninggalkan pantai.
Tidak seorang pun ditindak karena mengenakan burkini di Cannes sejak peraturan berlaku pada akhir bulan Juli.
Ini bukan pertama kalinya pakaian wanita dibatasi di Prancis.
Pada tahun 2011, negara ini adalah tempat pertama di Eropa yang melarang burka, penutup Islam yang menutup seluruh wajah, selain niqab yang menutup sebagian muka.
Permulaan minggu ini sebuah taman bermain air swasta di dekat Marseille melarang hari burkini setelah menghadapi sejumlah kecaman.*