Hidayatullah.com-Sebuah pengadilan di Mesir menegaskan hukuman mati atas pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun dan lebih dari 180 orang lainnya, kata sumber-sumber pengadilan dilansir Aljazeera.
Para pengacara mengatakan, keputusan yang dikeluarkan hari Sabtu (21/6/2014) itu masih dapat digugurkan di pengadilan banding.
Badi merupakan satu dari ribuan tokoh dan pendukung Al-Ikhwan yang ditangkap aparat menyusul pelengseran Muhammad Mursy dari kursi kepresidenan oleh militer Juli 2013.
Pada bulan Maret, pengadilan yang sama memvonis mati Badi. Keputusan itu mengundang kecaman internasional, ketika vonis yang sama diberikan kepada 529 pro-Mursy dengan dakwaan yang sama.
Namun, kemudian keputusan itu diubah hakim, yang mana hukuman mati hanya diberikan kepada 37 orang dan sisanya penjara semumur hidup.
Kasus dakwaan Badi berawal dari serangan atas sebuah kantor polisi dekat kota Minya pada 14 Agustus 2013, di mana seorang polisi dan seorang warga sipil tewas ketika itu.
Serangan atas kantor polisi tersebut merupakan serangan balasan setelah polisi membunuh ratusan orang saat membubarkan dua kamp demonstran pro-Mursy di Kairo.
Sejak itu Al-Ikhwan dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan disebut sebagai organisasi teroris oleh pengadilan dan pemerintah.
Para pendukung Al-Ikhwan dan Mursy terus menerus melakukan aksi protes menentang pemerintahan dukungan militer. Aksi unjuk rasa itu kerap berakhir dengan bentrokan.
Dalam bentrokan terakhir, tiga orang tewas saat unjuk rasa hari Jumat (20/6/2014) di Kairo, menurut Kementerian Kesehatan.*