Hidayatullah.com– Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyatakan “keprihatinan yang mendalam” atas situasi terbaru di Kashmir dan menegaskan kembali dukungannya bagi hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat di sana.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Iyad Amin Madani, dalam jumpa pers di Pakistan menyusul kunjungan selama tiga hari di Islamabad Jumat-Ahad (19-21 Agustus 2016).
Iyad yang mewakili, OKI beranggotakan 57 negara, mengatakan bahwa keadaan di Kashmir sedang memburuk dan mendesak masyarakat internasional agar bertindak, demikian dikutip indianexpress.com Sabtu (20/08/2016).
Kekerasan terbaru di Kashmir kali ini menewaskan 60 warga sipil dianggap sebagai kerusuhan terburuk di wilayah bersangkutan sejak 2010. Sedikitnya 6000 orang telah dirawat di rumah sakit, dan satu polisi juga tewas dalam bentrokan.
Korban hari Kamis (18/08/2016) kebanyakan anak muda yang terlibat dalam demonstrasi, merupakan tindak lanjut kerusuhan yang terjadi sejak 8 Juli 2016. Ketika itu komandan kelompok perlawanan Kashmir Burhan Muzaffar Wani dibunuh pasukan India.
Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, telah dikuasai oleh India dan Pakistan dimana masing-masing mengklaim wilayah ini.
OKI menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran hak azasi di Kashmir yang dikuasai India, yang telah mengalami berminggu-minggu bentrokan antara pemrotes Muslim dan polisi. Iyad Madani, mengatakan keadaan di Kashmir sedang memburuk dan mendesak masyarakat internasional agar bertindak.
Menyusul kejadian itu, pemerintah menerapkan jam malam di Kashmir, satu-satunya wilayah di India yang memiliki mayoritas penduduk Islam, sejak kekerasan meletus pada 9 Juli 2016 pasca pembunuhan, Burhan Wani saat konflik dengan pasukan keamanan.
Kashmir terbagi antara India dan Pakistan dan seluruhnya diklaim oleh kedua negara. Sebagian besar warga Kashmir adalah Muslim menghendaki berakhirnya kekuasaan India dan menghendaki kemerdekaan atau bergabung dengan Pakistan.
Kedua negara terlibat tiga kali perang – pada 1948, 1965 dan 1971 – sejak mereka membagi Kashmir pada tahun 1947.*