Hidayatullah.com—Pihak kejaksaan menetapkan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye sebagai “orang yang membantu pelaku kejahatan” bagi temannya Choi Soon-sil dan berjanji akan memeriksa wanita kepala negara itu sebagai “tersangka kriminal.”
Dalam pengumuman dakwaan atas Choi dan dua staf penting Presiden Park –yang dituduh mengeruk miliaran won dari konglomerat, kejaksaan mengatakan secara khusus bahwa Presiden Park “berkonspirasi” dengan mereka dalam “penyimpangan” tersebut.
Ini adalah pertama kalinya pihak kejaksaan di Korea Selatan menjadikan seorang presiden yang sedang menjabat sebagai tersangka kriminal.
“Kami telah menyebutkan Presiden sebagai seorang tersangka, menyakini dia sebagai tersangka pembantu,” kata Lee Young-ryeol, ketua tim investigasi khusus dari kejaksaan, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang terletak di bagian selatan ibukota, seperti dikutip Korea Times hari Ahad (20/11/2016).
Pengumuman itu menyusul penetapan tersangka oleh kejaksaan atas Choi Soon-sil, mantan sekretaris presiden untuk urusan koordinasi kebijakan An Chong-bun, serta sekretaris presiden untuk urusan pribadi Jeong Ho-seong.
“Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil kami amankan sejauh ini, kami menyimpulkan bahwa Park terlibat dalam banyak tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh Choi, An dan Jeong,” kata kejaksaan.
Pihak berwenang tidak bisa menanyai Park sebelum dakwaan itu ditetapkan. Namun, mereka mendapatkan bukti-bukti dari buku catatan milik An dan rekaman percakapan di telepon Jeong, untuk menyimpulkan Park sebagai tersangka pembantu pelaku tindak kriminal.
Dari bukti itu tampak dalam sebagian kasus Park terlibat dalam perencanaan dan dalam sebagian kasus lain dia ikut aktif melakukan aksi kriminal tersebut.
Park juga dituduh memerintahkan Jeong untuk menyerahkan file rahasia milik negara berupa dokumen keamanan dan diplomatik kepada Choi, temannya yang tidak memiliki jabatan apapun dalam pemerintahan.
Park kemungkinan akan dikenai dakwaan penyalahgunaan wewenang, pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, dan penanganan salah atas dokumen-dokumen rahasia milik negara.
Perhatian publik Korea Selatan, yang selama beberapa hari melakukan unjuk rasa menuntut Park mundur, sekarang beralih pada bagaimana usaha kejaksaan menyeret presiden ke kursi pesakitan, sebab perwakilan hukum Park mengatakan bahwa dia tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.
Konstitusi Korea Selatan memberikan perlindungan bagi presiden dari dakwaan kriminal. Meskipun demikian, pihak kejaksaan berjanji tetap melanjutkan investigasi kasus Park, sehingga nanti ketika dia tidak lagi menjabat sebagai kepala negara bisa segera diproses hukum.*