Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Multikulturalisme: Semua Harus Netral-Setara?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2016 09:43 9:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2016 09:33
Bagikan
Pluralitas dan kemajemukan tak harus dengan mencampur-adukkan akidah (ilustrasi)
Bagikan

~ “The ideal of benign neglect is a myth”’~

(Will Kymlicka, Political Theorist of Multiculturalism)

 

Oleh: Muhammad Iswardani Chaniago*

 

ISU kemajemukan, diversitas, pluralisme atau multikulturalisme nyaris selalu hangat. Memang demikian. Sebab, kemajemukan adalah tantangan kontemporer.

Itu mungkin yang telah menyebabkan liberalis ternama, John Rawls (1921-2002),  terdorong menulis karyanya yang terkenal, Political Liberalism. “The political culture of a democratic society is always marked by a diversity…what are the grounds of toleration so understood and given the fact of reasonable pluralism as the inevitable outcome of free institution?” tanya Rawls, saat ia menjelaskan hal yang mendorongnya menulis Political Liberalism .

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Oleh sebab itu tak aneh juga jika banyak literatur politik memasukkan isu keberagaman (pluralisme dan multikulturalisme) ke dalam tema contemporary political theory. Walaupun ada yang tidak setuju, sebab memandang multikulturalisme bukan sebagai teori, tapi filsafat politik.

Namun faktanya, dulu Barat tidak banyak menghadapi isu ini. Isu yang hangat saat itu di Barat adalah soal heretics. Konsep yang membagi individu dan kelompok ke dalam tipologi sesat dan tidak sesat. Heretics merupakan isu tua keagamaan yang telah dimulai di abad ke 4 hingga awal reformasi gereja di abad 16. Kemudian muncul gagasan religious toleration sebagai responnya, dengan sejumlah penggagas macam Martin Luther (1483-1546), Michel Servetus (1509-1553), Castellio (1515-1563) dan John Locke (1632-1704). Jadi memang isu multikulturalisme belum terlalu eksis saat itu. Atau mungkin belum terlalu terlintas di benak para pelopor toleransi Eropa. Wajar jika Susan Mendus pernah mengeritik Locke lantaran teori toleransinya terlalu religious.

Justru di dunia Islam isu multikulturalisme ini sudah pernah mendapat sentuhan. Setidaknya ulama klasik tidak terlalu kuper dengan interaksi kaum minoritas. Tulisan  mereka tersebar dalam berbagai karya-karya fikih atau tafsir. Salah satu karya fikih  bertema khusus yang ditemukan dalam literatur klasik adalah Ahkam Ahl al-Dzimmah karya, Ibn Qoyyim al-Jauziyah. Ulama kenamaan dari mazhab Hanbali.

Kaum Liberal Beralih Isu Multikulturalisme

Terkait dunia Islam penulis melihat setidaknya ada dua problem terkait isu multikulturalisme yang berkembang. Pertama, isu diskriminasi fiqhiyah yang dituduhkan pada fikih Islam. Konsep jizyah, larangan nonmuslim menjadi pemimpin dan lainnya kerap menjadi sasaran empuk kritik. Menurut para pengkritik, regulasi fikih yang demikiaan sudah tidak relevan dengan semangat persamaan. Menurut para pengkritik, regulasi fikih yang demikiaan sudah tidak relevan dengan semangat persamaan.

“Dalam kitab fikih klasik mereka (non Muslim) tidak mendapatkan perhatian…Di sinilah, amat terkesan bahwa fikih klasik telah menelantarkaan dan mendiskriminasikan non Muslim,” demikian gugatan sejumlah inteletual liberalis seperti tercermin dalam buku Fikih Lintas Agama terbitan Paramadina (Fikih Lintas Agama, hal 146) Negara haruslah netral dan bersikap benign neglect terhadap setiap tipologi minoritas yang hidup. Benarkah?

Sejatinya argumen benign neglect yang dikemukan para pengkritik pernah dikritik Kymlicka dalam bukunya Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Right dan dianggap sebagai sebuah mitos daripada realitas. Dalam pandangan Kymlicka argumen benign neglect tak pernah nyata dan merupakan problem serius yang dikandung argumen ini.

Kymlicka menunjukkan bagaimana sejumlah negara ternyata berpihak kepada performa budaya tertentu dan gagal menjadi netral. Pemberian hari libur pada satu agama tertentu dan tidak pada agama lain; memilih bahasa tertentu; simbol negara, lagu kebangsaan yang mewakili budaya tertentu; memberikan ruang posisi politis untuk institusi agama tertentu adalah buktinya. Sehingga Kymlicka sampai pada kesimpulan, “there is no way to have a complete ‘separation of state and ethnicity’. In various way, the ideal of ‘benign neglect’ is a myth.”

Untuk itulah seharusnya fikih Islam soal posisi non-Muslim tidak bisa diposisikan sebagai pure discrimination. Sebab nyaris setiap negara ber-Tuhan dan berbudaya akan memberikan proporsi tertentu untuk agama dan budayanya. Jika demikian untuk apa terlalu berkeringat mendiskriditkan sejumlah regulasi fikih seperti jizyah atau larangan pemimpin non-Muslim. Asalkan ada semacam kompensasi balik terhadap minoritas, hal demikian tidak terlalu bermasalah.

Dr Adian: Multikulturalisme Sama Bahayanya dengan Pluralisme

Dalam fikih Islam alternatifnya bisa pemberian bebas wajib militer (jihad) bagi ahl al-dzimmah.  Kompensasi ini merupakan hal yang telah eksis dalam fikih Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Karim Zaidan, dalam Ahkam al-Dimmiyyin wa al-Musta’minin, bahwa bila Ahl al-dzimmah ikut berpartisipasi dalam aktivitas bela negara, maka kewajiban jizyah menjadi gugur (Abdul Karim Zaidan, Ahkam al-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin, hal 155). Hal yang sama juga dikatakan oleh al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Jihad. Kesimpulan demikian diambil karena jizyah dipandang sebagai kompensasi dari bantuan yang mereka (ahl al-d}immah) berikan kepada negara. Bila mereka tidak memberikan bantuan itu, maka mereka dikenakan jizyah. Demikian pula sebaliknya. Dasar ini kerap dipakai dalam fikih Mazhab Hanafi, seperti yang disebutkan Abdul Karim Zaidan (Abdul Karim Zaidan, Ahkam al-Dzimmiyyin wa al-Musta’minin, hal 143 dan 145).

Sedangkan al-Qaradhawi@ berpandangan kewajiban jizyah muncul sebagai pengganti berupa harta dari kewajiban jihad fisik. Karena laki-laki ahl al-dzimmah pada hakikatnya adalah ahl al-qital (mampu berperang membela negara). Ketika mereka membayar jizyah, hilanglah kewajiban tersebut. Itulah mengapa -menurut al-Qaradhawi-perempuan, laki-laki tua, dan anak-anak ahl al-dzimmah tidak diwajibkan ber-jizyah. Sebab mereka tidak termasuk ahl al-qitaal  (al-Qaradhawi, Fiqh al-Jihad, hal 846).

Kompensasi lain yang bersifat khusus juga bisa diberikan dalam betuk pendirian mahkamah hukum tersendiri dalam hukum privat pada tubuh komunitas non-Muslim. Minoritas non-Muslim dapat menggunakan institusi ini guna menjalankan praktik keagamaan privat mereka tanpa harus tunduk pada hukum Islam. Mereka dibebaskan menjalankan akidah dan hukum privat mereka sebagai pengajawantahan keterikatan terhadap agama dan nilai budaya mereka. Al-Qaradhawi termasuk ulama yang menggagas hal itu dan mendukung perlakukan khusus terhadap non-Muslim ahl al-dzimmah.

Fakta kecenderungan setiap pemerintahan terhadap kultur (dan agama) tertentu, ini membuat Kymlicka menyadari realitas bahwa pertanyaan yang paling penting bukanlah menghindari kecenderungan yang nyaris terdapat di setiap negara. Tapi, menjamin bahwa praktik kecenderungan tersebut dilakukan dengan adil (fairly) (Kymlicka, Multicultural Citizenship, hal 115). Jika demikian, tuduhan terhadap fikih Islam dalam konteks hubungan Muslim-non Muslim (jizyah, larangan memilih pemimpin nonmMuslim dan lainnya) tidak relevan bila dikaitkan dengan tuduhan diskriminasi. Karena tuduhan tersebut tidak memahami realitas kultural-politis di banyak negara.

Kedua, multikulturalisme khususnya dalam diskursus Muslim dan Islam Indonesia sering diartikan sebagai benign neglect pula. Semuanya minta dinetralkan. Bukannya hanya pada ranah sosial-religi tapi juga politik hukum. Intinya Pancasila harus diartikan netral agama dan tak boleh didominasi agama tertentu. Argumen ini bermasalah secara sosial dan ketatanegaraan. Secara  sosial setiap agama berbeda, dengan latar belakang sejarah yang beragam pula. Misalnya, Kristen dan Islam. Pada kasus ini sejarah keduanya dengan segala implikasi teologis di belakang tidak bisa disamakan.

Secara historis Kristen memiliki trauma sejarah besar dengan kekuasaan. Kasus heretics selama berabad-abad yang akhirnya memunculkan gelombang sekularisasi membuktikan hal itu. Ini yang membuat Katolikisme ‘terpaksa’ melepaskan kuasa negara yang sebelumnya dimiliki. Akhirnya, Katolikisme berdamai dengan sekularisasi. Ditambah lagi doktrin Kristen yang tak terlalu tegas memposisikan agama ketika berhadapan dengan isu negara. Katolikisme awal dan teolog Protestan, John Calvin, setuju dengan unifikasi negara dan agama. Ini berseberangan dengan katolikisme baru, Martin Luthter (dalam aspek tertentu), Servetus, John Locke dan Harvey Cox yang menjauh dari negara.

Apakah Islam Masih Butuh Konsep Multikulturalisme?

Trauma sejarah demikian tidak dimiliki Islam. Negara dan kekuasaan bukan momok yang menakutkan bagi peradaban Islam. Negara dengan agama bisa berdamai. Meskipun, bukan hanya sekali kasus semacam heretics terjadi di lingkungan peradaban Islam, tapi solusinya tidak pernah menghasilkan sekularisasi. Apalagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam lebih tegas dibandingkan dalam tubuh Kristen.

Kasus Ali Abd al-Raziq yang divonis bersalah oleh institusi al-Azhar karena bukunya Islam wa Usul al-Hukm yang beraroma sekularisme adalah bukti sahih tegasnya sikap Islam dalam menyikapi isu kekuasaan. Dan hingga sekarang tidak ada gugatan yang menghasilkan gelombang dahsyat dari tubuh Islam sendiri atas sikap Islam terhadap sekularisme. Hal yang berbeda dengan Kristen.

Sehingga jika sikap Kristen kontemporer adalah melepaskan negara dari pelukan agama, maka sikap itu tidak bisa dipaksakan kepada Islam yang mengambil posisi sebaliknya. Konsekuensinya, keengganan Kristen memasuki ranah politik hukum lebih merupakan sikap teologis dan aspirasi Kristen sendiri yang belum tentu diamini agama lain.

Kedua,  benign neglect tidak cocok dengan logika ketatanegaraan kita. Dalam pandangan Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkmah Konstitusi, sumber norma konstitusi Indonesia jauh lebih kompleks daripada sejumlah negara lain yang hanya memuat norma dasar organ negara. UUD 1945 juga memuat sejumlah norma dasar kebijakan dalam ekonomi, politik dan budaya. (Hamdan Zoelva, Mengawal Konstitusionalisme, hal 24) Tentu di dalamnya termasuk agama. Menjauhkan agama dalam politik hukum sama saja berlaku diskriminatif terhadap agama. Ini bisa berdampak pada pengistimewaan hukum adat dan Barat dalam memengaruhi politik hukum yang justru bententangan dengan konstitusi itu sendiri. Lalu apakah dalam konteks sekularisasi dan nonsekularisasi  berarti konstitusi negara tidak netral terhadap agama yang ada? Atau dengan kata lain cenderung berpihak pada Islam ketimbang yang lain?. Seperti yang dikatakan Kymlicka, “The Ideal of benign neglect is a myth.”

Mahasiswa S2 konsentrasi Agama dan Politik, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aplikasibaratdiversitaskemajemukanliberalismeLiberalisme Politik keberagamanmultikulturalmultikulturalismenetralPluralisme agamasetara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR Desak Sikap Tegas Indonesia atas Insiden Kekerasan di Rohingya
Tulisan selanjutnya Gagah, Kejaksaan Berani Tetapkan Presiden Korsel Tersangka dalam Kasus Korupsi Temannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?