Hidayatullah.com—Pemerintah Zionis sedang mempertimbangkan legislasi baru yang akan memberikan hak membunuh kepada tentara IDF tanpa takut akan menghadapi jeratan hukum.
Rencana penyusunan undang-undang baru itu telah diumumkan oleh Wakil Menteri Pertahanan Eli Ben Dahan, dan muncul di saat terjadi perpecahan mendalam di masyarakat Israel terkait vonis pembunuhan tidak disengaja untuk seorang sersan IDF yang menembak mati seorang warga Palestina tak berdaya Maret tahun lalu.
“UU baru ini mengirimkan pesan jelas kepada prajurit kita: Jika kalian melindungi kami, kami akan melindungi kalian,” kata Ben Dahan.
UU baru yang diusulkan itu berusaha memperluas hak imunitas bagi personel pasukan keamanan sebelum dan sesudah operasi dilakukan. Imunitas yang ada saat ini hanya diberikan saat operasi masih berlangsung.
RUU tersebut, menurut media Israel, menyebutkan bahwa “seorang anggota pasukan keamanan tidak akan dikenai dakwaan kriminal, dan juga tidak akan diinterogasi sebagai tersangka, dan akan kebal terhadap setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan sebuah operasi yang pernah dilakukannya atau tidak dilakukannya, atau tindakan yang dilakukannya atau tidak dilakukannya, sebelum, selama dan sesudah sebuah operasi, tergantung operasi apa yang dilakukannya atau tidak dilakukannya sebagai bagian dari tugas atau dalam persiapan untuk melaksanakan tugas sebagai seorang anggota pasukan keamanan.”
“Ini adalah hukum yang sangat berimbang yang mana di satu sisi akan memungkinkan tentara IDF melaksanakan tugasnya dan melindungi negara Israel beserta rakyatnya tanpa takut gugatan hukum, dan di sisi lain memungkinkan pemerintah melepas imunitas seorang prajuirt jika dia melanggar peraturan,” kata Ben Dahan seperti dikutip RT Ahad (8/1/2017) dari Times of Israel.
Perubahan isi UU yang diajukan itu juga menyentuh mekanisme perlucutan hak imunitas jika seorang prajurit Israel menyalahgunakan mandatnya. Siapa saja prajurit yang tertangkap melakukan pencurian (penjarahan), vandalisme properti, menerima suap, terlibat pelanggaran seksual tidak akan diberi hak imunitas.
Sersan Elor Azaria hari Rabu (4/1/2017) dinyatakan bersalah menghilangkan nyawa seseorang dengan tidak sengaja, setelah menembak mati Abed Al-Fattah Yusri Al-Sharif di bagian kepala, hampir 15 menit setelah pria Palestina itu ditembak dan dilukai saat berusaha menikam seorang prajurit IDF lain di Hebron pada Maret 2016.
Azaria terancam dihukum penjara hingga 20 tahun dalam vonis yang diperkirakan diumumkan bulan Februari mendatang.
Menurut laporan media Israel, jaksa penuntut militer bersedia melakukan tawar-menawar vonis dengan Azaria, jika tim pengacaranya mencabut permohanan banding. Apabila disepakati, anggota IDF itu akan diberi vonis hukuman ringan*