Hidayatullah.com—Al-Azhar menolak keputusan pemerintah belum lama ini yang mengharuskan para khatib di mimbar-mimbar shalat Jumat membaca khutbah yang telah distandarisasi.
Dewan Ulama Senior, yang dipimpin oleh Imam Besar Al-Azhar Syaikh Ahma Al-Tayeb, mengatakan kebijakan pemerintah itu “membekukan wacana keagamaan.”
Kementerian Wakaf Mesir dua pekan lalu mengumumkan bahwa para da’i harus membaca materi yang sama yang telah ditulis dan dipersiapkan oleh tim pemerintah dalam khubah Jumat, dengan alasan untuk mendorong pemahaman Islam moderat dan memerangi ekstrimisme.
Dalam pernyataannya hari Selasa (26/7/2016), Dewan Ulama Senior mengatakan bahwa untuk menggerus pemahaman radikal lebih bisa dicapai dengan meningkatkan potensi dai-dai Muslim daripada menyeragamkan khutbah Jumat.
“Para imam membutuhkan pelatihan serius dan pengetahuan … sehingga mereka dapat menghadapi pemikiran radikal dan menyimpang melalui pengetahuan dan intelektual yang benar.”
Sejak tahun 2014 Kementerian Wakaf telah menetapkan topik untuk khutbah mingguan yang disampaikan di mimbar-mimbar Jumat di seluruh penjuru Mesir.
Pimpinan Al-Azhar Islamic Research, Mohy Al-Din Afifi, hari Selasa (27/72016) mengatakan tidak ada masalah dengan lembaganya dan kementerian, tetapi menyoroti perlunya koordinasi di antara mereka dalam masalah itu.
Syaikh Afifi berpendapat penyamaan materi khutbah Jumat justru membuka pintu dakwah bawah tanah, yang diyakini membantu penyebaran paham radikal.
Kebijakan pemerintah itu menyulut protes banyak dai yang mengatakan hal itu akan menyia-nyiakan talenta yang dimiliki para pendakwah dan isi khutbah yang diseragamkan tidak akan berhasil menjangkau warga masyarakat.
Keputusan pemerintah itu berawal dari seruan Presiden Abdul Fattah Al-Sisi agar wacana keagamaan Islam diperbarui. Dia menyalahkan “wacana keagamaan lawas” yang menghalangi negeri Mesir maju dan pemikiran radikal telah menjadi sumber kehancuran di berbagai belahan dunia.
Kementerian Wakaf mengatakan mereka tidak akan mundur dari keputusannya dan materi khutbah yang dikeluarkan pemerintah hanya akan menjadi “pedoman” sampai disahkan oleh sebuah komite yang terdiri dari ulama-ulama pemerintah, lapor Ahram Online.*