Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bekerja di Rumah Hakim Pakistan, Gadis Usia 10 Tahun Ini Disiksa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2017 10:54 10:54 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2017 10:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang bekerja sebagai pembantu di rumah seorang hakim Pakistan menunjukkan tanda-tanda mengalami penyiksaan.

Bocah perempuan itu mengalami luka-luka termasuk luka bakar di kedua tangan dan kedua kakinya, kata Pakistan Institute of Medical Sciences, lapor BBC Senin (9/1/2017).

Polisi kepada BBC mengatakan gadis kecil itu bekerja untuk seorang hakim di Islamabad bernama Raja Khurram Ali Khan selama dua tahun terakhir. Hakim itu belum memberikan komentar.

Kasus tersebut menimbulkan kehebohan di Pakistan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Laporan mengenai penyiksaan yang dialami bocah perempuan itu beredar luas di media sosial bulan lalu, berikut gambar-gambar luka yang dialaminya.

Media arus utama di Pakistan baru mengangkat cerita itu setelah gadis kecil tersebut -yang tidak disebutkan namanya oleh BBC– diketahui menghilang.

Polisi dikabarkan telah menemukannya di sebuah daerah pinggiran Islamabad hari Ahad (8/1/2017) dan membawanya ke tempat penampungan aman.

Laporan mengenai kekerasan yang dialami anak perempuan itu, yang disebutkan oleh media Pakistan Geo TV bernama Tayyaba, akan diajukan ke Mahkamah Agung hari Rabu (11/1/2017).

Dr. Tariq Iqbal, pimpinan dewan medis tersebut, kepada para reporter hari Senin (9/1/2017) mengatakan bahwa anak itu mengalami “sejumlah luka bakar, trauma, sayatan dalam, kulit melepuh [di tubuhnya].”

“Kami sudah mendokumentasikan semua luka-lukanya sedetil mungkin dan juga sudah memberikan opini perihal kemungkinan penyebabnya,” kata Dr. Iqbal.

Pekan lalu, kedua orangtua anak itu dikabarkan sudah memasukkan pernyataan ke pengadilan yang menyebutkan bahwa tuduhan yang dimuat media “tidak berdasar”, dan bahwa mereka sudah “mencapai kesepakatan penyelesaian masalah” dengan hakim tersebut dan keluarganya.

Dr. Iqbal mengatakan anak perempuan itu berubah-ubah pernyataannya tentang bagaimana dia sampai bisa mengalami luka-luka itu. Namun dokter itu menambahkan, “Dia masih bocah dan tugas kami adalah mencari akar dari masalah ini.”

Gadis kecil malang itu berasal dari sebuah desa di daerah Faisalabad wilayah Provinsi Punjab, kata pihak kepolisian.

Geo TV hari Ahad (8/1/2017) melaporkan bahwa Tayyaba sudah dipisahkan dari ibunya dan rumahnya sejak usia 8 tahun. Dia disuruh bekerja untuk membayar hutang-hutang ayahnya. Para tetangga hakim majikannya sering mendengar jeritan dan tangis Tayyaba selama bekerja di rumah orang kaya itu. Mereka tidak jarang kemudian menghibur gadis malang tersebut dan memberikan makanan sebagai pelipur lara.

Media televisi Pakistan itu melaporkan kondisi Tayyaba kini sudah membaik.

Kelompok pemerhati HAM mengatakan undang-undang perburuhan di Pakistan mengabaikan kekejaman terhadap anak-anak yang sejak usia dini banyak dipekerjakan di jalan-jalan dan rumah orang-orang kaya.

Diyakini terdapat sekitar 12 juta pekerja anak di Pakistan, yang kebanyakan mengalami kondisi tidak aman dan keras untuk seusia mereka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Jatuhkan Sanksi Terhadap 5 Orang Rusia Termasuk Pembunuh Litvinenko
Tulisan selanjutnya Sidang Kelima Kasus Ahok, Netizen Serukan Trending Topic #BuiAhokSekarangJuga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Artikel
21 Juli 2026 07:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?