Hidayatullah.com—Seorang hakim federal di Amerika Serikat menghentikan sementara pemberlakuan surat perintah Presiden Trump yang melarang masuk warga 7 negara mayoritas Muslim ke wilayahnya. Departemen Luar Negeri AS mengatakan surat perintah itu membatalkan visa yang telah diberikan kepada lebih dari 60.000 orang.
James Robart, seorang hakim distrik AS, hari Jumat (3/2/2017) memberikan kesempatan kepada seluruh negara bagian di Amerika Serikat untuk sementara tidak melaksanakan perintah Presiden Trump yang melarang warga dari 7 negara mayaoritas Muslim masuk ke wilayahnya.
“Negara menghadapi beban langsung yang kerusakannya tidak dapat diperbaiki,” kata Robart menyinggung tentang akbat buruk yang ditimbulkan perintah presiden tersebut.
Bob Ferguson, kepala kejaksaan negara bagian Washington yang mengajukan gugatan itu ke pengadilan bersama negara bagian Minnesota, berargumen bahwa perintah presiden itu gagal memberikan proses hukum yang adil kepada pemukim legal Amerika Serikat.
“Hukum adalah sesuatu yang berkuasa, dia memiliki kemampuan untuk mengikat setiap orang yang akuntabel, dan itu termasuk Presiden Amerika Serikat,” kata Ferguson dalam keterangan persnya usai pembacaan putusan hakim.
Keputusan pengadilan hari Jumat itu juga menghalangi diberlakukannya penghentian sementara program pengungsi AS yang mengakibatkan terlantarnya ribuan orang yang sudah memegang izin relokasi di Amerika.
Departemen Kehakiman memberitahukan Departemen Luar Negeri, dan mulai berkerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memutuskan bagaimana operasional di lapangan berkaitan dengan keputusan tersebut, kata seorang juru bicara seperti dilansir Deutsche Welle.
Laporan Reuters menyebutkan, seorang pejabat urusan penerbangan sipil mengatakan pihak US Customs and Border Protection sudah memberitahukan kepada maskapai-maskapai penerbangan bahwa orang-orang yang terdampak oleh perintah Trump itu sekarang boleh masuk ke pesawat.
Sebelum keputusan hari Jumat itu dikeluarkan, tim pengacara pemerintah Trump hari Kamis berupaya meminta pengadilan untuk menolak semua gugatan yang berusaha menghalangi dilaksanakannya surat perintah itu.
Meskipun masalah ini kemungkinan akan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, lembaga hukum tertinggi di AS, sepertinya masa 90 hari berlakunya surat perintah Trump itu akan berakhir sebelum masalahnya tuntas di pengadilan.
Sebagian praktisi hukum di Amerika Serikat berargumen surat perintah itu tidak konstitusional karena sengaja menarget Muslim, sesuatu yang dibantah Trump.*