Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Permohonan Banding Trump Soal Larangan Masuk Pengungsi dan Warga 7 Negara Muslim Ditolak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Februari 2017 05:48 5:48 am
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Februari 2017 05:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim pengadilan banding federal Amerika Serikat hari Jumat (3/2/2017) menolak permohonan pemerintah Trump untuk mengaktifkan lagi surat perintahnya yang berisi larangan masuk bagi pengungsi dan warga dari 7 negara mayoritas Muslim.

Keputusan yang diambil larut malam itu berarti surat perintah yang dibuat Presiden AS Donald Trump itu masih ditangguhkan implementasinya sampai kasus tersebut tuntas di pengadilan.

Pengadilan banding memberikan waktu kepada Gedung Putih dan dua negara bagian yang menggugat surat keputusan Trump sampai hari Senin ini (6/2/2017) untuk mengajukan lebih banyak lagi argumennya.

Dalam permohonan bandingnya, tim pengacara pemerintah Trump mengatakan hakim James Robart, yang memutuskan perkara di pengadilan sebelumnya, telah melampaui batas dengan “mempertanyakan tindakan” presiden dalam masalah keamanan nasional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mereka juga berargumen bahwa hanya presiden yang bisa memutuskan siapa yang boleh atau tinggal di Amerika Serikat.

Departemen Kehakiman sebagai wakil pemerintah mengatakan negara bagian tidak memiliki wewenang untuk menantang sebuah perintah eksekutif yang dikeluarkan presiden.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap surat perintah yang dikeluarkan Trump itu diajukan oleh para praktisi hukum di negara bagian Washington dan Minnesota.

  • Hakim federal hentikan sementara perintah Trump soal larangan masuk warga 7 negara Muslim

Dari Washington wartawan BBC Anthony Zurcher melaporkan, selanjutnya kedua pihak yang berperkara harus menyampaikan review formalnya atas keputusan yang dibuat oleh hakim James Robart. Departemen Kehakiman bisa saja langsung mengajukan gugatannya lagi ke Mahkamah Agung dengan alasan darurat, tetapi rupanya kali ini memilih tidak mengambil langkah itu sebab pengadilan banding bekerja cukup cepat.

Jika pengadilan banding nanti bersikap sama, memutuskan untuk mengukuhkan keputusan pengadilan di bawahnya, maka kemungkinan besar pemerintah Trump akan langsung ke Mahkamah Agung.

Sementara ini, semua ditangguhkan. Pihak keimigrasian AS bisa melanjutkan tugasnya seperti sebelum surat perintah Presiden Trump tersebut dikeluarkan.

Bila proses hukum kasus ini dinilai berlarut-larut, presiden mungkin pada akhirnya akan mengubah sedikit isi surat perintahnya, daripada ngotot mempertahankan legalitas surat perintah tersebut. Namun, karena Donald Trump dikenal sebagai sosok yang keras kepala, kemungkinan itu sepertinya kecil.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nenek 96 Tahun 62 Cucu Mampu Khatamkan Al-Quran Setiap Minggu
Tulisan selanjutnya Sakit Kepala Ulama Hilang dengan Ilmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?