Hidayatullah.com—Hakim pengadilan banding federal Amerika Serikat hari Jumat (3/2/2017) menolak permohonan pemerintah Trump untuk mengaktifkan lagi surat perintahnya yang berisi larangan masuk bagi pengungsi dan warga dari 7 negara mayoritas Muslim.
Keputusan yang diambil larut malam itu berarti surat perintah yang dibuat Presiden AS Donald Trump itu masih ditangguhkan implementasinya sampai kasus tersebut tuntas di pengadilan.
Pengadilan banding memberikan waktu kepada Gedung Putih dan dua negara bagian yang menggugat surat keputusan Trump sampai hari Senin ini (6/2/2017) untuk mengajukan lebih banyak lagi argumennya.
Dalam permohonan bandingnya, tim pengacara pemerintah Trump mengatakan hakim James Robart, yang memutuskan perkara di pengadilan sebelumnya, telah melampaui batas dengan “mempertanyakan tindakan” presiden dalam masalah keamanan nasional.
Mereka juga berargumen bahwa hanya presiden yang bisa memutuskan siapa yang boleh atau tinggal di Amerika Serikat.
Departemen Kehakiman sebagai wakil pemerintah mengatakan negara bagian tidak memiliki wewenang untuk menantang sebuah perintah eksekutif yang dikeluarkan presiden.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap surat perintah yang dikeluarkan Trump itu diajukan oleh para praktisi hukum di negara bagian Washington dan Minnesota.
Dari Washington wartawan BBC Anthony Zurcher melaporkan, selanjutnya kedua pihak yang berperkara harus menyampaikan review formalnya atas keputusan yang dibuat oleh hakim James Robart. Departemen Kehakiman bisa saja langsung mengajukan gugatannya lagi ke Mahkamah Agung dengan alasan darurat, tetapi rupanya kali ini memilih tidak mengambil langkah itu sebab pengadilan banding bekerja cukup cepat.
Jika pengadilan banding nanti bersikap sama, memutuskan untuk mengukuhkan keputusan pengadilan di bawahnya, maka kemungkinan besar pemerintah Trump akan langsung ke Mahkamah Agung.
Sementara ini, semua ditangguhkan. Pihak keimigrasian AS bisa melanjutkan tugasnya seperti sebelum surat perintah Presiden Trump tersebut dikeluarkan.
Bila proses hukum kasus ini dinilai berlarut-larut, presiden mungkin pada akhirnya akan mengubah sedikit isi surat perintahnya, daripada ngotot mempertahankan legalitas surat perintah tersebut. Namun, karena Donald Trump dikenal sebagai sosok yang keras kepala, kemungkinan itu sepertinya kecil.*