Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

New Zealand: Kim Dotcom Bisa Diekstradisi ke Amerika Serikat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Februari 2017 20:42 8:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Februari 2017 20:42
Bagikan
Kim Dotcom.
Bagikan

Hidayatullah.com—Kim Dotcom, pendiri situs berbagi konten Megaupload, bisa diekstradisi ke Amerika Serikat, demikian keputusan Pengadilan Tinggi New Zealand.

Dotcom dicari aparat AS terkait sejumlah dakwaan termasuk penipuan dan pelanggaran hak cipta.

Tiga orang pengelola Megaupload lainnya juga bisa diekstradisi, kata pengadilan itu yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Distrik.

Keempat orang tersebut akan mengajukan banding atas keputusan hakim itu, lapor BBC Senin (20/2/2017).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Megaupload, yang ditutup tahun 2012, memperbolehkan jutaan orang untuk mengunduh beragam konten digital, termasuk film, musik dan acara TV yang memiliki hak cipta.

Pengadilan Tinggi NZ sepakat dengan pembelaan tim pengacara Kim Dotcom bahwa tertuduh tidak bisa diekstradisi berdasarkan dakwaan pelanggaran hak cipta, sebab “komunikasi online atas hasil karya yang dilindungi hak cipta ke publik bukanlah termasuk tindak kriminal di New Zealand.”

Namun, hakim berpendapat para tertuduh bisa diekstradisi atas dasar dakwaan penipuan, sebab itu termasuk tindakan pidana di New Zealand.

Keputusan pengadilan itu tidak memutuskan bersalah atau tidak, hakim hanya menetapkan apakah keempat orang itu bisa atau tidak untuk diekstradisi ke Amerika Serikat guna menjalani proses hukum di sana.

Menanggapi keputusan itu, Kim Dotcom lewat Twitter berkata, “Kami menang, tetapi bagaimana pun kalah,” serta menilai keputusan tersebut politis. Dotcom merasa menang, sebab hakim menetapkan dia tidak bisa diekstradisi karena tuduhan pelanggaran hak cipta. Namun, dia tetap kalah sebab pada akhirnya hakim memutuskan dia dan kawan-kawan bisa diekstradisi ke AS.

Dotcom dan koleganya –Mathias Ortmann, Bram van der Kolk dan Finn Batato– dituduh melanggar hak cipta, konspirasi, penipuan bisnis dan pencucian uang.

Dotcom, seorang warganegara Jerman yang bermukim di New Zealand, menggambarkan dirinya sebagai seorang “pejuang kebebasan internet,” yang terlibat pertarungan seperti Daud (David) dan Raksasa (Goliath), menghadapi korporasi-korporasi besar.

Pihak berwenang di AS mengatakan Dotcom, yang dilahirkan tahun 1974 dengan nama Kim Schmitz, beserta teman-temannya menyebabkan studio film dan perusahaan rekaman merugi lebih dari $500 juta, sementara dia dan koleganya mengeruk keuntungan dari situs Megaupload sedikitnya $175juta.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belas Kasih Imam Asy Syarbini terhadap Onta Sewaan
Tulisan selanjutnya Penjual Nasi Penyumbang GNPF-MUI Diperiksa, Ditanya Hubungan dengan Bachtiar Nasir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?