Hidayatullah.com—Kim Dotcom, pendiri situs berbagi konten Megaupload, bisa diekstradisi ke Amerika Serikat, demikian keputusan Pengadilan Tinggi New Zealand.
Dotcom dicari aparat AS terkait sejumlah dakwaan termasuk penipuan dan pelanggaran hak cipta.
Tiga orang pengelola Megaupload lainnya juga bisa diekstradisi, kata pengadilan itu yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Distrik.
Keempat orang tersebut akan mengajukan banding atas keputusan hakim itu, lapor BBC Senin (20/2/2017).
Megaupload, yang ditutup tahun 2012, memperbolehkan jutaan orang untuk mengunduh beragam konten digital, termasuk film, musik dan acara TV yang memiliki hak cipta.
Pengadilan Tinggi NZ sepakat dengan pembelaan tim pengacara Kim Dotcom bahwa tertuduh tidak bisa diekstradisi berdasarkan dakwaan pelanggaran hak cipta, sebab “komunikasi online atas hasil karya yang dilindungi hak cipta ke publik bukanlah termasuk tindak kriminal di New Zealand.”
Namun, hakim berpendapat para tertuduh bisa diekstradisi atas dasar dakwaan penipuan, sebab itu termasuk tindakan pidana di New Zealand.
Keputusan pengadilan itu tidak memutuskan bersalah atau tidak, hakim hanya menetapkan apakah keempat orang itu bisa atau tidak untuk diekstradisi ke Amerika Serikat guna menjalani proses hukum di sana.
Menanggapi keputusan itu, Kim Dotcom lewat Twitter berkata, “Kami menang, tetapi bagaimana pun kalah,” serta menilai keputusan tersebut politis. Dotcom merasa menang, sebab hakim menetapkan dia tidak bisa diekstradisi karena tuduhan pelanggaran hak cipta. Namun, dia tetap kalah sebab pada akhirnya hakim memutuskan dia dan kawan-kawan bisa diekstradisi ke AS.
Dotcom dan koleganya –Mathias Ortmann, Bram van der Kolk dan Finn Batato– dituduh melanggar hak cipta, konspirasi, penipuan bisnis dan pencucian uang.
Dotcom, seorang warganegara Jerman yang bermukim di New Zealand, menggambarkan dirinya sebagai seorang “pejuang kebebasan internet,” yang terlibat pertarungan seperti Daud (David) dan Raksasa (Goliath), menghadapi korporasi-korporasi besar.
Pihak berwenang di AS mengatakan Dotcom, yang dilahirkan tahun 1974 dengan nama Kim Schmitz, beserta teman-temannya menyebabkan studio film dan perusahaan rekaman merugi lebih dari $500 juta, sementara dia dan koleganya mengeruk keuntungan dari situs Megaupload sedikitnya $175juta.*