Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Setelah 6 Tahun, Husni Mubarak Akhirnya Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2017 16:07 4:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2017 16:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah enam tahun dipenjara, akhirnya mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dibebaskan dari tahanan.

Diktator yang awalnya ditahan di Rumah Sakit Militer Maadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah sakit militer di selatan Kairo setelah mendapat jaminan dari penjara Tora,  dibebaskan hari Jumat (24/03//2017).

Sebelumnya, penahanan terhadap Mubarak dilakukan menyusul adanya  Arab Spring (Revolusi Arab), yang membuatnya jatuh dari kekuasaan.

Pengacara Mubarak mengatakan Mubarak diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, yang menjadi tempat penahanannya selama ini dan sekarang telah kembali ke rumahnya di kawasan Heliopolis.

“Ya,” kata pengacaranya, Farid al-Deeb kepada AFP.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Husni Mubarak Ajukan Gugatan Pencairan Jutaan Asetnya

Mubarak dipenjara atas beberapa tuduhan termasuk korupsi dan kolusi dalam kasus pembunuhan demonstran pada tahun 2012, tulis BBC.

Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012, tetapi pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang sebelum membatalkan dakwaan itu dua tahun kemudian.

Hakim menetapkan Mei 2015 Mubarak dapat dilepaskan dari tahanan.

Namun, pemerintah di bawah pimpinan Presiden Abdul Fattah al-Sisi dilaporkan menolak membebaskan Mubarak khawatir memicu kemarahan publik.

Sisi pernah menjabat sebagai kepala badan intelijen militer ketika Mubarak berkuasa dan Sisi memimpin keputusan militer pada 2013 untuk menggulingkan Mohammad Morsi, presiden yang terpilih secara demokratis melalui Pemilu.

Baca:  Rakyat Mesir Kecewa Diktator Mesir Husni Mubarak Bebas Hukum

Pengadilan Tinggi Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan itu pada 2 Maret lalu.

Pada Januari 2016, Pengadilan Banding mempertahankan hukuman penjara tiga tahun terhadap Mubarak dan dua putranya atas tuduhan korupsi.

Namun hukuman itu telah memperhitungkan lamanya hukuman yang telah dijalaninya. Kedua putranya, Alaa dan Gamal telah dibebaskan.

Pada Kamis, pengadilan memerintahkan penyelidikan baru sehubungan kasus korupsi terhadap Mubarak yang diduga menerima hadiah dari koran milik pemerintah, tulis Al-Ahram.

Perintah pembebasan itu dirilis awal bulan ini setelah Pengadilan Banding Tertinggi Mesir menerima bandingnya.

Baca:  WikiLeaks Ungkap Tebusan Husni Mubarak $ 10 Milyar

Selama ditahan ia juga menjalani vonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana negara.

Muhammad Husni Mubarak (88 tahun), menjadi pressiden Mesir menggantikan Anwar Sadat yang dibunuh selama 30 tahun (sejak tahun 1981-2011).

Di bawah Konstitusi Mesir 1971, Mubarak memiliki kuasa yang luas atas Mesir. Bahkan,  dianggap banyak orang sebagai seorang diktator

Dalam insiden yang berujung jatuhnya Mubarak dari kekuasaan, diperkirakan 800 orang tewas dalam bentrok dengan aparat keamanan di Kairo, Iskandariah, Suez, dan beberapa kota lain.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dictator MesirHosni MubarakHusni MubarakKonstitusi Mesir 1971MesirPresiden Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Assad, Rusia Menewaskan 814 Tenaga Medis Sejak 2011
Tulisan selanjutnya Ini Penyakit Berbahaya Bila Memakan Daging Babi [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?