Hidayatullah.com—Penyelenggara unjuk rasa kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender di Singapura, Pink Dot, mengatakan acara tahun ini hanya akan diikuti oleh warganegara dan pemukim tetap dikarena ada perubahan peraturan.
Pink Dot mengatakan “dengan sangat menyesal” mengumumkan pembatasan tersebut, menyusul pemberitahuan perihal aturan baru oleh kepolisian hari Sabtu, lapor BBC.
Sebelumnya, kata Pink Dot, hanya orang Singapura yang boleh “berdemonstrasi secara aktif” mengusung spanduk, sementara orang asing diperbolehkan hadir.
Hubungan seksual sesama jenis di Singapura adalah ilegal.
Pink Dot sudah menggelar pawai LGBT tiap tahun sejak 2009 di kawasan Speakers’ Corner, di mana unjuk rasa boleh digelar di sana tanpa izin dari polisi. Sekitar 30% populasi Singapura adalah bukan warganegara dan bukan pemukim tetap.
Dalam pernyataan hari Ahad (14/5/2017), Pink Dot mengatakan bahwa perubahan baru-baru ini dalam UU Ketertiban Umum Singapura artinya “hukum tidak lagi membedakan antara partisipan dan pemantaun, dan menganggap siapa saja yang hadir di Speakers’ Corner untuk mendukung acara yang sedang berlangsung berarti bagian dari kerumunan di sana.”
Pihak penyelenggara demonstrasi mengatakan dengan demikian mereka akan memeriksa kartu identitas orang yang hadir dalam acara yang akan digelar pada 1 Juli mendatang, yang menurut mereka acara serupa pada 2015 dihadiri oleh 28.000 orang.
Pink Dot memperingatkan publik bahwa jika ada orang non-Singapura atau bukan pemukim tetap hadir dalam acara itu, maka pihaknya akan diajukan ke pengadilan.
Bulan lalu, Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugram membuat pernyataan publik perihal kebijakan pemerintah yang memperketat aturan partisipasi orang asing dalam kerumuman publik yang bermuatan politik.*