Hidayatullah.com– Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Prof Dr KH Didin Hafidhuddin angkat suara terkait rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.
Menurut pria yang karib disapa Kiai Didin ini, pemerintah seharusnya menempuh jalur hukum dan persuasif terhadap ormas yang dianggap bermasalah, bukan malah melakukan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang.
“Kita berharap pemerintah melaksanakan kebijakan yang sejalan dengan undang-undang,” kata Prof Didin kepada Islamic News Agency (INA) di Bandung, Jawa Barat, Ahad (14/05/2017).
Menurut Kiai Didin, pemerintah justru harus memberikan contoh yang baik dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Semua organisasi itu bisa dibubarkan apabila sudah disahkan oleh pengadilan berdasarkan keputusan hukum,” tambahnya. Itu pun, menurut Kiai Didin sebelumnya harus dilakukan peringatan dengan cara persuasif.
“Itu juga dilakukan secara persuasif dengan diberikan peringatan hingga diajak dialog,” pungkasnya.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Ketua MUI: Seperti Ada yang Adu Domba Umat
Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan pembubaran ormas HTI beberapa waktu lalu. Pengumuman ini mendapat tanggapan beragam karena menurut UU, pembubaran ormas harus dilakukan setelah melalui prosedur hukum, bukan dengan pemberitahuan.*/ Dadang/INA