Hidayatullah.com—Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan darurat militer selama 60 hari di wilayah Pulau Mindanao, menyusul bentrokan bersenjata antara tentara pemerintah dengan militan yang katanya berkaitan dengan ISIS/ISIL alias Daesh.
Bentrokan di wilayah selatan Filipina itu menewaskan tiga anggota pasukan keamanan, kata pejabat pemerintah.
Duterte mengeluarkan pengumuman tersebut saat berkunjung ke Rusia, yang terpaksa dipersingkatnya, lapor BBC Selasa (23/5/2017).
Darurat militer memungkinkan tentara menangkap orang-orang yang dicurigai atau dianggap membahayakan keamanan dan menahannya dalam jangka waktu panjang tanpa tuduhan atau dakwaan apapun.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Marawi, kota berpenduduk sekitar 2.000 orang di Mindanao, pada hari Selasa (23/5/2017) saat tentara melakukan operasi pencarian atas seorang pemimpin kelompok militan yang berbaiat kepada ISIS, kata pihak militer.
Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana mengidentifikasi militan dimaksud adalah anggota kelompok Maute. Mereka pernah menduduki sebuah rumah sakit, penjara dan membakar sejumlah bangunan termasuk sebuah gereja, imbuh Lorenzana.
Marawi berjarak sekitar 800km dari ibukota Manila.
Konstitusi Filipina menyebutkan bahwa presiden dapat memberlakukan keadaan darurat militer hanya selama 60 hari untuk menghentikan invasi atau pemberontakan. Parlemen dapat membatalkannya dalam waktu 48 jam dan Mahkamah Agung dapat mereview legalitasnya.*