Hidayatullah.com—Anggota Dewan Syura Arab Saudi merekomendasikan kepada Kementerian Kehakiman empat syarat yang memungkinkan pernikahan anak perempuan berusia antara 15 dan 18 tahun yang boleh dinikahi, kata sumber yang dikutip dari media setempat.
Dewan yang terdiri dari 150 anggota itu mengatakan dalam rekomendasinya kepada Kementerian Kehakiman bahwa tidak ada gadis di bawah usia 15 tahun yang diizinkan untuk menikah, terlepas dari keadaannya.
Dewan Syura Arab Saudi, sebuah panel konsultan, mendesak Departemen Kehakiman negara itu untuk menetapkan usia minimum 15 tahun untuk seseorang wanita itu bisa dinikahi.
Baca: UU Perkawinan “Digoyang”, Usia Pernikahan Dipermasalahkan
Menurut laporan Saudi Gazette, dalam rekomendasi mereka, para anggota dewan itu Moudi Al-Khalaf, Latifah Al-Shalan, Nourah Al-Musaed, Essa Al-Ghaith dan Fowziyah Abalkhail juga meminta kementerian terkait untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang pernikahan antara anak anak di Saudi.
Saat ini tidak ada usia minimum ditetapkan bagi seorang wanita dinikahi di negara itu, menurut laporan di situs Arab Business.
Meskipun saran itu untuk menetapkan usia 15 tahun sebagai usia minimum yang ditetapkan, ia mendesak untuk persyaratan ketat dikenakan jika seseorang wanita menikah pada usia di bawah 18 tahun.
Persyaratan itu termasuk izin dari ibu pengantin perempuan, ada laporan medis tentang kondisi fisik, psikologis dan sosial pihak perempuan sehingga dapat memastikan dia cocok untuk dinikahi.
Usia pengantin pria juga tidak bisa lebih seganda usia pengantin perempuan dan pernikahan harus dilakukan di depan seorang hakim.
Menurut Dewan Syura, saran itu mematuhi hukum Syariah karena tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan fisik dan psikologis masyarakat wanita Saudi.
Islam mengizinkan masyarakat mengusulkan kontrol sesuai terhadap proses pernikahan, tambah acara itu, namun kebanyakan proses tersebut dipengaruhi perubahan sosial, menurut laporan Saudi Gazette.
Rekomendasi itu juga mengacu usia minimum yang ditetapkan di beberapa negara Islam seperti Mesir, di mana usia minimum untuk seorang wanita dinikahi di sana adalah 18 tahun.
Laporan Saudi Gazette juga menguraikan beberapa dampak negatif, yang ditukil dari laporan Kementerian Kesehatan Saudi, terhadap seorang wanita yang menikah pada usia muda.
Ia menyatakan tentang efek negatif pada kesehatan fisik dan psikologis seseorang wanita, usia yang muda tidak memastikan pemikiran dewasa, wanita menikah pada usia muda mudah mengalami masalah kesehatan mental dan pernikahan pada usia muda akan mempengaruhi pendidikan golongan wanita.
Dewan Syura itu juga menyatakan pernikahan anak melanggar berbagai hukum internasional termasuk Perjanjian Hak Asasi Anak-Anak 1988, Perjanjian Anti-Diskriminasi Terhadap Wanita 1979 dan Protokol Anti-Perdagangan dan Penganiayaan Manusia 2000.*