Hidayatullah.com–Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Staf Umum Kepresidenan, mereka yang berkewajiban untuk melakukan pelayanan militer dipanggil untuk bergabung ke dinas militer nasional.
Dalam keterangannya seruan tersebut ditujukan untuk orang-orang yang lahir antara tanggal 10 Mei dan 6 November 1999. Mereka diwajibkan untuk mematuhi seruan tersebut dan diperingatkan untuk tidak terlambat. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi pidana.
Peraturan wajib militer di Kuwait telah di tandatangani pada tahun 1980 dan dihentikan pada tahun 2001 karena ada celah dalam undang-undang.
Parlemen negara itu kemudian membahas RUU untuk mengembalikan sistem wajib militer yang pernah dibatalkan setelah invasi Iraq tahun 1990.
Baca: Anggota Parlemen Zionis Walk Out Usai Pembicara Kuwait Kecam Pidatonya
Parlemen Kuwait memutuskan pada 8 April 2015. Peraturan ini kemudian ditandatangani Emir Kuwait, Shekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah pada 4 Mei 2015, di mana memberlakukan undang-undang wajib militer selama dua tahun, untuk pria yang berusia 18 sampai 35 tahun.
Dalam peraturan ini disebutkan, setiap pria Kuwait yang melanggar hukum dalam masa perang atau panggilan untuk mobilisasi umum akan dipenjara sekurang-kurangnya 3 bulan sampai 5 tahun dan harus membayar denda sebesar 10.000 Dinar.*