Hidayatullah.com–Mufti Mesir, Dr Shawki Allam mengeluarkan pernyataan bahwa perdagangan menggunakan Bitcoin (mata uang virtual) menimbulkan banyak risiko kepada publik, dan dapat menyebabkan kecurangan atau pemalsuan.
“Bitcoin dapat membahayakan keamanan sosial dan ekonomi negara ini. Bitcoin bukan yang pertama di pasar valuta asing, tapi ada banyak mata uang digital lainnya yang dikenal dengan nama kripto,” ujarnya dikutip laman Egypttoday.
“Bitcoin dapat mengganggu keamanan nasional dan sistem keuangan pusat,” katanya dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Dar Al Iftaa – badan keagamaan tertinggi di Mesir.
Bitcoin adalah salah satu mata uang mata uang virtual atau mata uang digital, yang muncul pada tahun 2009. Mata uang ini diciptakan dan dipasarkan secara elektronik, dan tidak dalam bentuk fisik. Bitcoin juga merupakan aset spekulatif dan orang-orang yang menginvestasikan mata uang melakukannya dengan risiko mereka sendiri.
Baca: Hindari Blokade Keuangan Amerika, Venezuela Luncurkan Mata Uang Digital
Dia menekankan bahwa mata uang virtual tidak didukung oleh aset yang signifikan dan diterbitkan tanpa kontrol, juga tidak bergantung pada otoritas atau bank sentral.
“Tidak dikontrol oleh lembaga keuangan karena perdagangannya menggunakan internet tanpa kontrol dan ini adalah risiko bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Arab Saudi juga melarang mata uang virtual seperti ini.
Muslim dilarang untuk melakukan meragukan barang dagangan untuk mendapatkan uang segera atau untuk keuntungan yang cepat. Bitcoin bukanlah salah satu konsep keuangan Islam, kata Shawki Allam.
Bitcoin juga bisa dibeli dengan mata uang riil ditambah investasinya menggunakan perangkat lunak komputer tertentu serta penggunaan formula matematika yang dirancang oleh pendiri Bitcoin – yang sampai sekarang pendirinya masih misterius.
Singkatnya, seseorang yang menggunakan komputer atau laptop perlu mendownload program dan melalui proses tertentu dan menyelesaikan beberapa formula.
Untuk melindungi sistem Bitcoin, hanya sejumlah Bitcoin yang bisa dilepas. Mata uang kriptografi juga bisa digunakan untuk transaksi apapun.
Menurut Shawki Allam, Bitcoin dilarang dalam Syariah Islam karena menyebabkan lebih banyak korupsi, karena ini adalah sistem yang terdesentralisasi dan anonim serta sulit dilacak.
Selain Arab Saudi, Bank Negara Malaysia pada tahun 2014 mengatakan bahwa Bitcoin tidak dikenali secara legal di Negara itu.*