Hidayatullah.com—Rakyat Ekuador lewat referendum telah memutuskan bahwa masa jabatan presiden seseorang terbatas..
Hasil referendum hari Ahad (4/2/2018) menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat Ekuador berketetapan untuk membatasi masa jabatan presiden. Hasil perhitungan awal menunjukkan 64 persen pemilik suara mengatakan “ya” untuk mengubah konstitusi dan menetapkan batasan maksimal hanya dua periode masa jabatan bagi presiden terpilih.
Hasil referendum itu merupakan pukulan telak bagi mantan presiden Rafael Correa dan memberikan sokongan besar kepada presiden saat ini Lenin Moreno, anak didik Correa yang sekarang menjadi musuh politiknya.
Correa, yang berharap tahun 2021 bisa terpilih kembali menjadi presiden, pada tahun 2015 menyetujui undang-undang yang menghapus batasan masa jabatan presiden dari konstitusi.
Pertikaian Moreno dan Correa menyebabkan perpecahan di dalam partai berkuasa saat ini, Aliansi PAIS, di mana sebagian anggota parlemen masih loyal kepada Correa.
Moreno, politisi berkursi roda yang sebelumnya menjabat wakil presiden, terpilih sebagai presiden Ekuador tahun lalu. Dia mendukung “ya” dalam referendum kemarin, dengan harapan keputusan tersebut bisa meredam praktek korupsi yang merajalela di negara Andean yang kaya minyak itu.
Dia mengatakan bahwa hasil referendum akan menjadi momen perubahan bagi masa depan perekonomian negaranya, “sehingga anak-anak kita terlindungi, sehingga korupsi tidak kembali menjadi momok bagi kita … bagi kelestarian lingkungan kita, bagi kebangkitan perekonomian kita.”
Referendum berisi tujuh pertanyaan itu juga mencakup soal pembatasan aktivitas penambangan di daerah-daerah terlindung, serta restrukturisasi sebuah lembaga yang dibuat mantan presiden Correa guna memilih pejabat negara seperti hakim, lapor Deutsche Welle.*