Hidayatullah.com–Media di Korea Utara gencar menyerukan agar rakyat berhenti merokok sejak Pyongyang menggelar sidang parlemen dan mengesahkan undang-undang anti-merokok awal bulan ini.
“Merokok telah merenggut nyawa lebih banyak dibandingkan bencana alam dan kecelakaan lalu lintas, kata Korean Central News Agency (KCNA) seperti dilansir kantor berita Yonhap Rabu (11/10/2020).
“Oleh karena coronavirus baru kebanyakan menular lewat saluran pernapasan dan paru-paru, perokok cenderung lebih mudah terjangkit penyakit infeksi ganas.”
KCNA juga menyoroti bahaya perokok pasif, yang katanya merenggut nyawa sekitar 1 juta anak di seluruh dunia setiap tahun. Puntung rokok juga disebut sebagai pencemar lingkungan, sebab perlu sampai 10 tahun untuk membusuk dan dapat menyebabkan kebakaran hutan.
KCNA mengatakan Korut sudah mengambil serangkaian kebijakan anti-merokok belakangan ini, yang sejalan dengan tren global.
Pada 4 November, Korut menggelar sidang Majelis Tertinggi Rakyat dan mengesahkan undang-undang anti-merokok yang menyebutkan bahwa di tempat dan gedung tertentu merokok dilarang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tidak jelas apakah UU itu juga diberlakukan terhadap pemimpin Korut, Kim Jong-un, yang dikenal sebagai perokok kelas berat, seperti yang kerap tampak dalam media pemerintah.
Menurut sebuah laporan, pada tahun 2014 sebanyak 43,9 persen orang di Korut merokok.*