Hidayatullah.com—China sudah sepakat untuk mencabut batasan masa jabatan pemimpinnya, yang berarti Xi Jinping dapat menjadi presiden seumur hidup.
Perubahan konstitusi itu disetujui dalam rapat besar tahunan Kongres Rakyat Nasional pada hari Ahad (11/3/2018), lapor BBC.
Dalam rapat itu, yang sudah menjadi rahasia umum hanya sekedar memberi stempel atas keinginan para pemimpin Partai Komunis China, dari 2.964 suara yang masuk hanya dua yang menentang perubahan konstitusi tersebut dan tiga abstain.
Sejak tahun 1990-an China menetapkan bahwa pemimpinnya hanya dapat menjabat dua periode berturut-turut. Namun, dengan keputusan di atas berarti Xi Jinping yang seyogyanya akan mengkahiri jabatan pada 2023 bisa memimpin China seumur hidupnya.*