Hidayatullah.com–Mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Razak diberi uang pesangon di akhir masa jabatannya sebesar lebih dari RM1 juta (>3,4 miliar rupiah) oleh pemerintah Malaysia bulan Mei 2018.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, lapor situs berita The Star Kamis (2/5/2019).
Saksi bernama Zarina Yusuf, wakil kepala akuntan di kantor perdana menteri, mengatakan bahwa pembayaran khusus sebesar RM1,07 juta dikeluarkan untuk Najib Razak. Pembayaran itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 UU Renumerasi Anggota Parlemen 1980, yang menyebutkan seorang mantan perdana menteri berhak akan tunjangan dan hak-hak khusus yang ditetapkan oleh kabinet dari waktu ke waktu.
Saksi tersebut mengatakan bahwa gaji pokok Najib terakhir sebagai perdana menteri sebesar RM22.826,55 sebulan dan dia juga menerima gaji sebagai anggota parlemen berikut tunjangan-tunjangan lain.
Saksi juga memgatakan bahwa sebelum Mei 2018, pendapatan kotor Najib sebagai pejabat pemerintah mencapai RM58.605,15 sebulan.
Bulan Mei lalu Najib menerima gaji prorata RM6.627,09, kata saksi. Semua pembayaran itu ditransfer ke rekening Najib di Affin Bank.
Rekening pribadi Najib tersebut tidak termasuk yang diperiksa terkait kasus mega korupsi saat ini. Pihak berwenang memfokuskan investigasinya pada rekening Najib di AmBank dan rekeningnya di SRC International Sdn Bhd.*
[Kurs 1 ringgit Malaysia sekitar 3.441 rupiah]