Hidayatullah.com—Serangan-serangan terorganisir oleh kelompok-kelompok penentang kehadiran migran, pengungsi dan aktivis merebak di Yunani, kata orbanisasi berbasis di Athena Racist Violence Recording Network (RVRN).
Dalam laporan tahunan 2017, RVRN mengatakan kehidupan pengungsi dan migran di pulau-pulau Yunani, di mana ribuan orang terdampar, dalam kondisi mengenaskan, bersesak-sesakkan dalam kamp, diserang retorika antiorang asing oleh penduduk setempat, bahkan terkadang mendapatkan perlakuan sangat buruk.
RVRN juga mendapati terjadi kenaikan serangan brutal di Athena. Para pelakunya kelihatan melakukan perintah yang diberikan kepada mereka oleh organisasi-organisasinya, yang lebih dulu merancang serangan tersebut, imbuhn RVRN seperti dilansir Reuters Rabu (28/3/2018).
“RVRN mengamati terjadi kenaikan jumlah serangan oleh kelompok-kelompok yang melakukan praktek ‘hit-and-run’,” tulis laporan itu.
Di Pulau Leros, pencari suaka melaporkan bahwa mereka diserang oleh gerombolan orang bersepeda motor yang menggunakan benda tajam. Seorang wanita hamil mengatakan dirinya menjadi terget karena berkerudung. Di Athena, seorang pria dicaci-maki dan dipukuli di halte bus, tulis laporan itu.
Berdasarkan wawancara dengan korban, RVRN mencatat terjadi 102 kekerasan semacam itu pada tahun 2017, lebih dari sepertiganya menimbulkan korban luka. Angka itu naik dari 95 pada tahun 2016.
Banyak serangan diarahkan kepada kaum LGBTI, serta pengungsi dan migran yang mencakup sepertiga dari keseluruhan serangan.
Kekerasan terhadap migran dan pengungsi meningkat di Yunani sejak negara itu terpuruk dalam krisis ekonomi pada 2010 yang hingga sekarang belum ada tanda-tanda menunjukkan perbaikan. Jumlah sebenarnya dari serangan tersebut diyakini lebih banyak dari yang berhasil dicatat, karena korban terkadang terlalu takut untuk melaporkannya kepada polisi.
RVRN dibentuk tahun 2011 oleh bandan urusan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Yunani dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Organisasi itu mendefiniikan kekerasan rasial sebagai tindak kriminal atau kekerasan atau perilaku terhadap orang dikarenakan etnis mereka, warna kulit, agama, identitas gender, preferensi seksual atau kecacatan.*