Hidayatullah.com—Uber sekali lagi mengalami kekalahan di ranah hukum. European Court of Justice mengatakan bahwa Prancis diperbolehkan memproses kasus kriminal atas para manager Uber tanpa memberitahu terlebih dahulu pihak Komisi Eropa.
Dilansir DW, hari Selasa (10/4/2018) pengadilan tertinggi UE itu mengatakan bahwa anggota Uni Eropa “diperbolehkan melarang dan menghukum, dalam kaitannya dengan perkara pidana, aktivitas transportasi ilegal –dalam hal ini UberPop– tanpa memberitahu terlebih dahulu Komisi Eropa tentang rancangan undang-undangnya.”
Kasus yang dipermasalahkan adalah penggunaan sopir-sopir tak berlisensi sebagai bagian dari layanan intermediasi UberPop di Prancis, yang sudah diberhentikan sementara operasinya.
Dalam peraturan perundangan transportasi di Prancis ada pasal yang menyebutkan bahwa intermediasi layanan transportasi tak berlisensi merupakan tindak kriminal.
Uber berargumentasi bahwa Prancis harus meminta persetujuan Uni Eropa terlebih dahulu untuk RUU pertaksian yang diajukannya –sesuatu yang tidak dilakukan pemerintah Prancis– dan karena itu gugatan kriminal yang diajukan atas dua manajer Uber Prancis tidak valid.
Dalam keputusannya, mahkamah Uni Eropa itu mengatakan bahwa dikarenakan layanan transportasi Uber beroperasi berdasarkan undang-undang Uni Eropa, maka kewajiban pemberitahuan ke Komisi UE itu tidak berlaku.*