Hidayatullah.com—Uni Eropa, hari Kamis (12/4/2018) memutuskan untuk memperpanjang satu tahun sampai 2019 sanski atas Iran terkait catatan buruk hak asasi manusianya.
Kebijakan itu mencakup pembekuan aset milik 82 orang dan sebuah entitas dan melarang ekspor ke Iran apapun yang sekiranya dapat dipergunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia, lapor DW.
Uni Eropa pertama kali memberlakukan sanksi itu pada tahun 2011, sebagai tanggapan atas tindakan keras pemerintah Iran terhadap para demonstran selama dan sesudah pemilihan umum 2009.
Keputusan hari Kamis itu diambil di tengah-tengah kekhawatiran UE bahwa Amerika Serikat akan keluar dari kesepakatan 2015 yang mencabut sejumlah sanksi atas Iran. Sebagaimana diketahui, dalam kesepakatan itu AS, Rusia, China, Inggris, Prancis dan Jerman setuju menghentikan sementara sanksi atas Iran dengan imbal balik Teheran akan menghentikan program nuklirnya. Namun, Presiden AS Donald Trump berulang kali mengecam kesepakatan itu –yang dibuat di era Obama– dan mengancam akan membatalkannya.
Meskipun negara-negara UE sepakat untuk mempertahankan sanksi yang ada sekarang ini dan perlunya melindungi kesepakatan tahun 2015 itu, mereka terpecah dalam hal apakah Uni Eropa harus memberlakukan sanksi baru atas Iran.
Menteri-menteri luar negeri Uni Eropa dijadwalkan menggelar pertemuan hari Senin mendatang di Luxembourg guna membahas sanksi atas Iran.*