Hidayatullah.com—Pihak otoritas penjara Pakistan memindahkan dokter yang dipercaya membantu CIA melacak keberadaan Osama bin Laden, kata pengacaranya hari Sabtu (28/4/2019), menduga-duga itu merupakan langkah awal pembebasannya.
Pemenjaraan Dr. Shakil Afridi tersebut menjadi salah satu penyebab menegangnya hubungan antara Pakistan dan Amerika Serikat, yang menuding Islamabad memberikan perlindungan kepada militan Taliban.
Seorang pejabat penjara di kota Peshawar, bagian barat laut Pakistan, tanpa ingin identitasnya diungkap kepada Reuters mengatakan bahwa Afridi dipindahkan ke penjara Adiala di Rawalpindi, dekat ibukota Islamabad. Namun, alasan pemindahannya tidak jelas, kemungkinan hanya karena faktor keamanan.
Qamar Nadeem, pengacara Afridi, mengkonfirmasi pemindahan kliennya, tetapi dia mengatakan tidak tahu pasti di mana kliennya itu berada sekarang. Petugas kehakiman tidak bisa dihubungi pada hari Sabtu, demikian pula Kedutaan Besar AS, yang selama ini menyeru agar Pakistan membebaskan Afridi.
Dokter itu dituduh melakukan pengkhianatan, setelah beredar kabar bahwa dia membantu intelijen Amerika CIA mengumpulkan sampel DNA keluarga bin Laden. Contoh DNA itu kemudian dipakai unit pasukan khusus Navy SEAL untuk melacak, memburu dan membunuh Osama bin Laden samapi ke tempat persembunyiannya di Abbottabad pada tahun 2011.
Afridi ditangkap Pakistan beberapa hari setelah pasukan khusus AS itu menyerbu rumah persembunyian bin Laden, yang disebut Islamabad sebagai operasi rahasia yang melanggar kedaulatan negaranya.
Afridi dijatuhi hukuman 23 tahun penjara dengan dakwaan mendanai terorisme. Dakwaan itu dibatalkan pada tahun 2013, tetapi dia masih mendekam dalam penjara karena dakwaan lain terkait terorisme, kata pengacaranya.
Afridi juga menghadapi dakwaan pembunuhan, terkait kematian seorang pasiennya lebih dari sepuluh tahun silam.
Namun, pengacaranya juga mengatakan bahwa masa hukuman Afridi belum lama ini dikurangi menjadi tujuh tahun, dan dia sudah menjalani masa tersebut.
“Jadi saya kira dia bisa dibebaskan dalam waktu dekat ini,” kata Nadeem kepada Reuters, meskipun diakuinya belum ada tanda-tanda bahwa proses pembebasan itu sedang dilakukan.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang identitasnya tidak ingin diungkap, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pakistan menjamin keselamatan Afridi.
“Kami mengetahui perihal laporan Dr. Afridi sudah dipindahkan ke penjara lain, dan kami mengontak pemerintah Pakistan agar mengambil semua tindakan yang diperlukan guna memastikan keselamatan Dr. Afridi,” kata pejabat tersebut.
“Kami tidak memiliki informasi lain saat ini, dan kami sarankan Anda menghubungi pemerintah Pakistan perihal alasan pemindahannya,” imbuh orang itu.
Pada Januari 2017, menteri hukum Pakistan kala itu mengatakan bahwa negaranya tidak akan membebaskan Afridi karena mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
“Afridi melanggar hukum dan kepentingan negara kami, dan pemerintah Pakistan berulang kali mengatakan kepada Amerika Serikat bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara kami dia melakukan tindak kejahatan dan oleh karenanya harus dihadapkan kepada hukum,” kata Menteri Zahid Hamid kala itu.*