Hidayatullah.com–Seperti dikutip Radio Australia, dari Beijing, Departemen Kesehatan RRC baru saja memaklumatkan undang-undang baru yang melarang perempuan tanpa-suami mengandung dengan bantuan teknologi “pembuahan dalam tabung”. Pasarangan suami-istri yang kawin secara sah pun juga dilarang menggunakan teknologi “bayi tabung” untuk memperoleh bayi kembar-tiga, kembar-empat dan seterusnya.
Kantor berita Xinhua secara tidak langsung mengingatkan bahwa menurut undang-undang yang berlaku, “hamil kembar” harus dijauhi.
Demi penegakan hukum, semua suami-istri mandul akan diperiksa KTP-nya, begitu pula surat-nikahnya, dan, surat ijin untuk hamil.
Sebagaimana diketahui, Cina adalah negeri komunis yang berasaskan “anak tunggal”, alias hanya boleh punya “satu anak”. Meski peratutan ini mulanya untuk melarang ‘bayi tabung, Tidak berarti boleh punya “satu orangtua” alias ‘bapak saja’ atau ‘ibu saja’ yang belum kawin.
Ini bertolak dengan kenyataan di Indonesia. Beberapa bulan lalu rencana pemerintah melakukan revisi KUHP perzinaan justru ditentang sekelompok lSM wanita dengan dalih kebebasan. (abcn/cha)