Hidayatullah.com–Mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak hari ini menjalani siding perdana terkait kasus korupsi 1MDB. Najib didakwa pengadilan dengan tuduhan berlapis.
Sebuah sumber lain mengatakan, Najib diperkirakan akan menghadapi empat tuduhan, termasuk melakukan pelanggaran kepercayaan dan tuduhan pencucian uang yang melibatkan total RM 42 juta. Dia juga diyakini terkait dengan kasus SRC International.
Pelanggaran yang dilakukan pria 64 tahun itu terjadi antara tahun 2011 sampai 2015. Setiap tuduhan masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, tidak ada pengakuan dicatat dari Najib setelah empat tuduhan dibacakan di depan Hakim Datuk Zainal Abidin Kamarudin.
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditangkap Komisi Antikorupsi
Pelanggaran tersebut dijabarkan pada Undang-undang bagian 409 dari KUHP dan di bawah UU Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Tindakan Tidak Sah tahun 2001.
Jaksa Senior Datuk Mohd Hanafiah Zakaria dan Datuk Ishak Mohd Yusoff akan hadir menuntut. Hanafiah adalah kepala Unit Anggota Dewan Ahli Penuntutan.
Anggota keluarga Najib menegaskan bahwa Najib akan diwakili oleh pengacara senior Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah. Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, yang memimpin tim pembelaan dibantu lima pengacara Harvinderjit Singh, Datuk Raj Krishnan, Farhan Read, Rahmat Hazlan dan Muhammad Farhan Shafee.
Tidak ada permohonan diungkapkan oleh Najib selama tuntutan dibacakan oleh Hakim Zainal Abidin Kamarudin. Dia hanya menanggapi tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan anggukan.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Rabu (04/07/2018), Najib menghabiskan satu malam di penjara sebelum sidangnya dimulai pukul 08.30 waktu setempat. Dia tiba di kompleks pengadilan Kuala Lumpur pukul 08.20 mengenakan setelan biru gelap dan dasi merah.
Mantan Perdana Menteri hadir di markas MACC dua kali untuk merekam bukti pada kasus tersebut.
SRC International adalah anak perusahaan dari 1MDB sampai ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan pada tahun 2012.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap oleh Lembaga Antikorupsi Malaysia (MACC) hari Selasa (03/07/2018), di kediamannya di Kuala Lumpur, Malaysia, tulir kantor berita Malaysia Bernama.
Najib ditangkap pada pukul 14.35 waktu setempat. Menurut laporan Bernama, Najib diringkus terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Satuan khusus MACC mengatakan Najib akan dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu besok pukul 08.30 waktu setempat.
Riza Aziz, anak tiri Najib, telah tiba di markas MACC untuk membantu penyelidikan terkait kasus ini.
Sebelumnya di hari yang sama, Riza yang merupakan CEO sebuah perusahaan film yang berbasis di Los Angeles, dipanggil oleh MACC untuk dimintai keterangan.*