Hidayatullah.com—Wanita anggota kelompok teroris neo-Nazi National Sosialist Underground (NSU) Beate Zschäpe, hari Rabu (11/7/2018), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan 10 orang antara tahun 2000 dan 2007, keikutsertaannya dalam dua aksi pemboman, serta beberapa dakwaan percobaan pembunuhan dan perampokan. Dia juga divonis bersalah menjadi anggota sekaligus pendiri kelompok teroris.
Hakim Manfred Götzl menyebut Zscäpe melakukan kejahatan serius, yang artinya dia sepertinya paling sedikit harus mendekam 15 tahun penjara untuk menebus kesalahan-kesalahannya.
Temannya dalam tindak kejahatan itu Ralf Wohlleben, yang menyediakan senjata yang dipakai NSU untuk melakukan semua kejahatannya, dihukum penjara 10 tahun.
Holger G dan Carsten S dihukum tiga tahun penjara karena mendukung organisasi teroris dan membantu 9 aksi pembunuhan. Teman mereka Andre E dihukum dua tahun enam bulan penjara karena mendukung kelompok teroris tersebut, lapor Deutsche Welle.
Demi untuk mendengar keputusan hakim atas anggota-anggota kelompok teror NSU itu sejumlah orang rela bermalam di luar gedung pengadilan di Munich. Mereka juga mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengenang para korban NSU.
Eksistensi NSU baru diketahui pada 4 November 2011 setelah dua mayat anggotanya, Uwe Böhnhardt and Uwe Mundlos, ditemukan dalam sebuah karavan yang terbakar menyusul upaya perampokan bank di Eisenanch. Mereka bunuh diri karena gagal melaksanakan aksi perampokan itu. Zscäpe menyerahkan diri kepada polisi empat hari kemudian, setelah membakar sebuah apartemen yang mereka pakai bertiga di Zwickau, guna memusnahkan bukti-bukti. Dalam keputusan hari Rabu ini, hakim juga menyatakan wanita itu bersalah atas pembakaran apartemen tersebut.
Sembilan pria dari sepuluh orang yang dibunuh NSU merupakan keturunan asing, meskipun semuanya sudah menjadikan Jerman sebagai negeri mereka ketika mereka dibunuh. Korban kesepuluh adalah seorang wanita anggota kepolisian Jerman. Setiap korban –kebanyakan keturunan Turki– dibunuh secara keji dengan cara ditembak.*