Hidayatullah.com–Mulai usia 16 tahun warga Portugal bisa bebas memilih gendernya sendiri meskipun tidak mengalami “kelainan” apapun.
RUU yang diloloskan parlemen hari Kamis (12/7/2018) itu membolehkan warga mengubah gender dan nama mulai usia 16 tahun tanpa diagnosis medis apapun.
Saat ini orang yang bermaksud mengganti gendernya harus menunggu usia 18 tahun.
RUU itu juga melarang bayi berkelamin ganda dioperasi sampai mencapai usia dia dapat memilih sendiri gender yang diinginkannya.
“Siapapun tidak membutuhkan orang ketiga untuk mengetahui apakah dia laki-laki atau perempuan,” kata politisi Partai Blok Kiri Sandra Cunha, dalam debat di parlemen sebelum pemungutan suara, seperti dilansir DW.
Portugal mengikuti jejak Denmark, Malta, Swedia, Irlandia, dan Norwegia, menjadi negara keenam di Eropa yang mengizinkan warganya mengubah gender sesuka hati tanpa pendampingan wali ataupun berdasarkan diagnosis medis adanya disrupsi identitas.*