Hidayatullah.com–Parlemen Mesir hari Senin (16/07/2018) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mampu melindungi para pejabat militer senior dari penuntutan terkait aksi kekerasan militer dalam kudeta presiden Mesir yang terpilih secara demokratik, Mohammad Mursi pada 2013.
Sebagaimana dikutip Associated Press, RUU yang disetujui tersebut memberi wewenang kepada Presiden Abdul Fattah al-Sisi untuk menyebut para perwira yang berhak mendapat imbalan.
Ini termasuk manfaat kementerian dan kekebalan dari pemeriksaan atas pelanggaran yang terjadi dari kudeta berdarah, 3 Juli 2013 hingga 8 Juni 2014.
Selain membebaskan penguasa dari tanggung jawab hukum apa pun atas tindakan yang mereka lakukan selama periode ketika Konstitusi ditangguhkan—periode setelah kudeta 3 Juli 2013—mereka juga telah diberikan perlindungan tingkat internasional dengan kekebalan diplomatik bagi yang melakukan perjalanan ke luar negeri, yang biasanya diberikan kepada kepala dan anggota misi diplomatik di luar negeri.
Periode ini adalah saat Presiden Mohammad Mursi digulingkan sampai pada hari pertama al-Sisi menjabat presiden.
Selain kekebalan hukum di masa mendatang, undang-undang tersebut juga memberikan perwira-perwira yang disebut oleh al-Sisi sejumlah hak-hak istimewa seperti status diplomatik saat bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga berisi tentang memberikan kewenangan dewan tertinggi Angkatan Bersenjata untuk memberikan perizinan pemeriksaan perwira-perwira yang tertinggi apabila penyelidikan kasus kudeta Mohammad Mursi dilakukan di masa mendatang.
Proses legislasi dalam pengesahan undang-undang mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota parlemen dengan hanya 8 orang anggota menentang, tulis Reuters.
Ratusan orang tewas ketika pasukan keamanan bertindak berlebihan atas aksi protes di Rab’aa Square di Kairo, untuk mendukung Presiden Mursi pada Agustus 2013.
Aksi ini adalah salah satu insiden paling berdarah di Mesir. Sekitar 700 demonstran yang berkumpul di Kairo dibunuh oleh aksi kekerasan militer.
Jamal Sultan kolumnis Middle East Monitor, undang-undang itu mengejutkan, dan tidak didahului oleh indikasi, diskusi atau dialog apa pun di tingkat politik atau parlemen, atau bahkan di media. Sebaliknya, undang-undang tersebut muncul tiba-tiba dan diloloskan dengan cepat.
RUU tersebut masih memerlukan persetujuan Presiden al-Sisi, sebelum disahkan menjadi undang-undang.*