Hidayatullah.com–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya di wilayah Rakhine.
Jaksa ICC meninjau apakah militer telah melakukan pembunuhan, kekerasan seksual dan deportasi paksa ratusan ribu Rohingya ke Bangladesh.
ICC kemudian akan memutuskan apakah tuduhan itu terbukti benar dan merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa Fatou Bensouda akan menganalisa apakah ada cukup bukti untuk melakukan penyelidikan penuh atas operasi militer Myanmar yang telah menyebabkan sekitar 700 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Baca: Laporan Terbaru: Militer Myanmar Bunuh 24 Ribu Etnis Rohingya
Langkah ini diambil hampir dua pekan setelah para hakim ICC memutuskan bahwa meskipun Myanmar tidak menjadi anggota ICC, namun pengadilan internasional tersebut tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan terhadap Rohingya karena Bangladesh adalah anggota ICC.
“Saya telah memutuskan untuk melanjutkan fase berikutnya dari proses ini dan untuk melakukan pemeriksaan awal secara penuh atas situasi yang dihadapi,” ujar Bensouda dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/09/2018).
Bensouda mengatakan, penyelidikan awal “dapat mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan pemaksaan yang mengakibatkan pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan.”
Sementara itu, Bangladesh akan memulai proses pemindahan pengungsi Rohingya di negara itu ke pulau terpencil bulan depan.
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Cox’s Bazaar.
Lebih dari 700.000 pengungsi Rohingya dari wilayah Rakhine mencari perlindungan di daerah perbatasan sejak Agustus lalu.
Baca: Hakim Putuskan ICC punya Kekuatan Hukum Selidiki Kejahatan Kemanusiaan Rohingya
Pada tahap pertama, 60 keluarga Rohingya akan dipindahkan ke Pulau Bhashan Char yang terletak di Teluk Benggala.
Pemerintah Bangladesh dilaporkan menghabiskan $ 280 juta (S $ 384 juta) untuk membuat pulau berlumpur yang cocok untuk dihuni.
Namun, kelompok-kelompok hak asasi manusia terus menentangnya.
Terletak 20 kilometer dari daratan utama Bangladesh, kelompok-kelompok hak asasi manusia menggambarkan Bhashan Char Centre sebagai pusat penahanan bagi pengungsi Rohingya.*