Hidayatullah.com–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Kamis telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar.
“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap masyarakat Rohingya,” pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu mengatakan dalam sebuah pernyataan dikutip Anadolu Agency.
“Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini – penyeberangan perbatasan – terjadi di wilayah Bangladesh,” tambahnya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa “Pengadilan bisa juga melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 Statuta Roma ICC, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Baca: Amnesty International Punya Bukti Citra Satelit Pembakaran Kampung Muslim
Pengadilan mendesak jaksa untuk mengambil keputusan yang mengikat secara hukum “sementara dia melanjutkan pemeriksaan pendahuluan atas kejahatan yang diduga dilakukan terhadap orang-orang Rohingya.”
Pengadilan lebih lanjut mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan harus dilakukan dalam waktu yang wajar.
Sejak 25 Agustus 2017, sekitar 750.000 Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah pasukan Myanmar memulai tindakan kekerasan terhadap masyarakat Muslim minoritas, menurut Amnesty International.
Baca: Militer Myanmar Keluarkan Laporan Menolak Tuduhan Lakukan Kesalahan di Rakhine
Sedikitnya 9.400 orang Rohingya tewas di Rakhine Myanmar dari 25 Agustus hingga 24 September 2017, menurut Doctors Without Borders.
Dalam laporan yang diterbitkan Desember lalu, kelompok kemanusiaan global mengatakan kematian 71,7 persen atau 6.700 orang Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar. Dalam laporannya, para penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.*