Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Mesir Kuatkan Hukuman Mati 20 Orang atas Tewasnya Polisi Pasca Kudeta 2013

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 September 2018 05:34 5:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 September 2018 22:57
Bagikan
Sebuah penjara di Mesir
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Senin menguatkan hukuman mati bagi 20 kelompok Islam yang dituduh membunuh 13 polisi selama aksi menentang kudeta militer Presiden Mohammad Mursi pada 2013 yang dilakukan Jenderal Abdul Fattah al Sisi.

“Putusan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan banding,” kata seorang pejabat pengadilan dikutip Middle East Eye.

Putusannya juga termasuk hukuman seumur hidup untuk 80 orang, termasuk seorang wanita, atas tuduhan yang sama, termasuk beberapa pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin.

Pengadilan juga memvonis 80 orang hukuman penjara 25 tahun dan 34 hingga 15 tahun lebih, masing-masing di penjara atas insiden Kerdassa.

Kasus ini terkait dengan peristiwa dikenal sebagai “Pembantaian Kersada”, ketika sekelompok pengunjuk rasa menyerbu kantor polisi Kersada di Giza pada Agustus 2013.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Pengadilan Mesir Hukum Penjara Pemimpin Ikhwanul Muslimin 

Demonstran berkumpul di kantor polisi Kersada pada 14 Agustus ketika ada berita bahwa pasukan keamanan Mesir mulai menembaki demonstran di Alun-alun Raba’a al-Adawiya mulai disebarkan.

Pasukan keamanan secara brutal membubarkan unjuk rasa pro demokrasi di Kairo yang berujung pada tewasnya sekitar 1.000 orang.

Beberapa jam setelah pembantaian massa, sekelompok orang menyerang sebuah kantor polisi di Kerdassa, Kairo. Sebanyak 13 polisi tewas.

Para terdakwa pada awalnya dinyatakan bersalah menyerbu kantor polisi pada bulan Desember 2014, putusan yang telah diajukan banding dua kali. Putusan Pengadilan Kasasi bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Baca: Pengadilan Mesir Tolak Banding Hukuman Pemimpin Ikhwanul Muslimin 

“Eksekusi 20 orang sudah dekat jika Presiden Abdel-Fattah al-Sisi tidak mencabut putusan,” Ahmed Attar, seorang peneliti hak asasi manusia di Mesir Koordinasi untuk Hak dan Kebebasan (ECRF), mengatakan kepada Middle East Eye.

Sebelum ini, pengadilan di Kairo memvonis mati 183 orang. Namun pengadilan yang lebih tinggi menghapus vonis itu pada 2016 seiring seruan internasional untuk menggelar persidangan ulang terhadap 149 tersangka.

Namun 13 dari 149 tersangka itu divonis mati oleh pengadilan kriminal di Kairo. Vonis mati akan diinformasikan ke Mufti Agung Mesir.

Sejak 2013, sejumlah pengadilan di Mesir memvonis mati ribuan pendukung Al Ikhwan al Muslimun an kelompok pro demokrasi setelah tergulingnya Mursi.

Al Sisi – pemimpin kudeta militer dalam penggulingkan Presiden Mohammad Mursi– kemudian menjadi presiden, dimana sekarang memiliki waktu dua minggu untuk dapat menyetujui, menolak, atau mengurangi hukuman, kata Attar.

Putusan pengadilan hari Senin membawa jumlah total tahanan politik di penjara kematian di Mesir menjadi 57, menurut penghitungan terakhir oleh ECRF.

Baca: Uni Eropa Prihatin atas Eksekusi Massal Rezim Mesir 

Human Rights Watch (HRW) mengutuk kasus tersebut dari awal, dan menggambarkannya sebagai pengadilan massal yang tidak memiliki persyaratan pengadilan yang adil.

“Hukuman mati massal secara cepat kehilangan sistem peradilan Mesir untuk reputasi apa pun yang pernah dimilikinya,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur HRW Timur Tengah dan Afrika Utara, ketika putusan itu disahkan pada 2014.

“Alih-alih menimbang bukti terhadap setiap orang, hakim menghukum terdakwa secara massal tanpa memperhatikan standar pengadilan yang adil.”

Kerusuhan Kerdasa 2013 hanyalah salah satu dari serangkaian pembantaian pihak militer yang dilakukan pada hari itu.

Awal bulan ini sebuah pengadilan Mesir juga memvonis hukuman mati terhadap 75 orang dalam sebah persidangan massal terbesar sejak 2011 yang menggulingkan presiden lama Hosni Mubarak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fattah al-Sisihukuman matiIkhwanul MuslimkudetaMohammad Murdipengadilan Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Lombok Utara Tolak Bantuan Asing Berunsur Propaganda Agama
Tulisan selanjutnya Aktivis Palestina Membahas Boikot Nasional Produk AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?