Hidayatullah.com—India hari Rabu mengusir Muslim Arakan ke Myanmar dengan tuduhan memasuki negara itu secara illegal, langkah pertama kali yang dilakukan terhadap etnis teraniaya itu.
Menurut India Times, Mahkamah Agung tidak menerima permintaan advokat Praşant Bhushan untuk mengizinkan 7 orang Islam Arakan yang khawatir akan penganiayaan di Myanmar tinggal di India.
7 Muslim Arakan ditangkap dan dipenjara karena memasuki India secara ilegal sejak tahun 2012, atas keputusan Mahkamah Agung, akan dikembalikan ke Myanmar dari Manipur.
Bhushan, setelah keputusan itu, menyatakan bahwa Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk melindungi orang-orang tanpa kewarganegaraan.
Pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi telah menggambarkan imigran Rohingya ilegal sebagai ancaman keamanan nasional, dan memerintahkan pemerintah negara bagian tahun lalu untuk mengidentifikasi dan mendeportasi mereka.
Baca: Pengadilan Kejahatan Internasional Mulai Selidiki Kejahatan atas Myanmar
Bhaskar Jyoti Mahanta, direktur jenderal kepolisian tambahan di negara bagian Assam di timur laut, mengatakan bahwa tujuh orang itu akan diserahkan kepada pemerintah Myanmar pada hari Kamis.
“Ini adalah prosedur rutin, kami mendeportasi semua orang asing ilegal,” kata Mahanta.
Namun seorang pejabat hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa pemulangan secara paksa dari Rohingya adalah pelanggaran hukum internasional.
“Pemerintah India memiliki kewajiban hukum internasional untuk sepenuhnya mengakui diskriminasi dilembagakan, penganiayaan, kebencian dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dihadapi orang-orang ini di negara asal mereka dan memberi mereka perlindungan yang diperlukan,” Pelapor Khusus PBB tentang rasisme, Tendayi Achiume, dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Reuters.
Sebagaimana diketahui, 32 Muslim Arakan telah ditahan di pusat penahanan di wilayah Assam di India.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi meminta izin untuk mengakses imigran Muslim Arakan di Assam, tetapi permintaan ini tidak diterima.
Diperkirakan 40.000 orang Rohingya, minoritas Muslim tanpa kewarganegaraan, tinggal di India setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan di negara Rakhine Myanmar yang mayoritas beragama Budha selama bertahun-tahun.
Menurut PBB, setelah 25 Agustus 2017, jumlah orang yang melarikan diri dari Arakan dan berlindung di Bangladesh melebihi 700 ribu. Organisasi hak asasi manusia internasional telah menunjukkan bahwa ratusan desa telah dihancurkan oleh citra satelit.
PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional mengutip fanatisme kekerasan dan Budha Myanmar bagi Muslim Arakan sebagai “pembersihan etnis” atau “pembantaian”.*